Jaksa Sebut Dugaan Korupsi di BRI Ambon Rugikan Negara Rp1,975 Miliar
Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon debitur dengan latar belakang tempat usaha milik orang lain.
"Dengan modus kredit tampilan, tersangka Fita menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp271.730.180 untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Penyidik juga berhasil mengungkap beberapa penyalahgunaan yang dilakukan oleh tersangka diantaranya penyalahgunaan pencairan kredit dari tujuh debitur sebesar Rp206.404.000, penyalahgunaan angsuran pinjaman dan pelunasan untuk 57 debitur sebesar Rp442.273.150 serta penyalahgunaan rekening simpanan nasabah sebesar Rp241.850.000.
"Semua dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi Fita dan dia melakukannya sendirian sehingga ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini," tandasnya.
Soal dugaan keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal dana akan dibuka jaksa dalam persidangan di pengadilan nanti.
Akibat dari perbuatannya, tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330 berdasarkan laporan investigatif atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 hingga 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 (*)
Editor : Redaksi