BERITABETA.COM, Ambon – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Tual, Provinsi Maluku ini masih didalami oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Kota Ambon.

Sejak Januari hingga Februari 2022, puluhan orang telah dimintai keterangan oleh tim jaksa penyelidik mengenai dugaan tipikor proyek pembangunan Jalan Rambatu - Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar, dan pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, tim penyelidik tengah mendalami dua kasus tersebut.

“Pendalaman tersebut dilakukan tim penyelidik terkait dengan keterangan sejumlah orang yang dianggap mengetahui masalah proyek Jalan Rambatu Kabupaten SBB, maupun pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual,” ungkap Wahyudi Kareba saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com di ruang kerjanya pada Kamis, (10/02/2022).

Ia menjelaskan, setelah meminta keterangan dari para pihak terkait tersebut, tim penyelidik Kejati Maluku juga menelaah keterangan mereka, termasuk mendalami dan menelaah data-data yang berkaitan dengan dua kasus tersebut.

Keterangan sejumlah orang atau pihak terkait dengan dua kasus ini ditelaah serta dicocokan dengan data yang sudah ada pada tim penyelidik. “Pendalaman termasuk telaah keterangan pihak terkait tersebut masih merupakan rangkaian penyelidikan,” jelasnya.

Menyinggung siapa lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun Wahyudi belum mengetahuinya.

Untuk agenda permintaan keterangan lanjutan baik untuk kasus proyek Jalan Rambatu Manusa Kabupaten SBB serta pengadaan lahan RSUD Kota Tual itu akan disampaikan lebih lanjut.

“Tim penyelidik masih melakulan pendalaman. Nanti kalau ada perkembangan lagi akan kami sampaikan untuk rekan-rekan [wartawan],"tuturnya.

Diketahui, proyek jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol sepanjang 24 kilometer tahun anggran 2018 senilai Rp31 miliar dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi tak kunjung tuntas.

Dugaan penyelewengan terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. musabbnya, anggaran sudah cair, tapi pelaksana proyek justru belum menyeleesaikan pekerjaannya alias proyeknya terbengkalai.

Indikasi penyimpangan pada pengerjaan infrstruktur jalan Rambatu Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB ini, masalahnya tengah digali dan didalami oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Pasalnya, sebagian fisik pada ruas atau sisi jalan tersebut beberapa waktu lalu telah rusak. Sialnya anggaran sudah cair 100 persen.

Diketahui pekan lalu, tujuh orang ASN Pemkot Tual telah diperiksa. Total hingga kini 12 orang sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Untuk kasus dugaan tipikor pada pengadaan lahan RSUD Kota Tual, Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Maluku Muji Martopo sebelumhnya mengungkapkan anggaran pengadaan lahan tersbeut pembayarannya dilakukan tiga tahap.

Yaitu pada 2016 sebesar Rp1,5 Miliar. Berikutnya pada 2017 sebesar Rp1,5 Miliar, dan pada 2018 senilai Rp1,8 Miliar. Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan lahan ini sebesar Rp4,8 Miliar.

Namun mengenai indikasi penyimpangan pada pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tersebut, masih dirahasiakan oleh pihak Kejati Maluku.

Tim penyelidik masih mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap motif kejahatan yang diduga dilakukan oknum tertentu dalam pengadaan lahan RSUD Kota Tual ini. (BB)

 

Editor : Redaksi