BERITABETA.COM, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual kembali dirundung masalah. Selain dugaan tipikor permintaan dan distribusi beras pemerintah (CBP) tahun anggaran 2016-2017 yang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, adapula kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 sebesar Rp4,8 Miliar juga tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Satu per satu pihak terkait dengan kasus ini dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon.

Pengembangan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 Miliar ini prosesnya terus bergulir di markas Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Proses penyelidikan tengahj intens dilakukan oleh Bagian Intelijen Kejati Maluku di bawah pimpinan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Muji Martopo. Sejumlah pihak pun sudah dan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyelidik.

Asintel Kejati Maluku Muji Martopo mengakui, pihaknya telah memintai keterangan terhadap tujuh orang atau pihak terkait dengan kasus ini. Mereka adalah pegawai/pejabat di lingkup Pemkot Tual.

Tujuan dari perimintaan keterangan tersebut tak lain tim penyelidik ingin mengetahui apa motif kejahatan yang dilakukan oleh oknum pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RUSD Kota Tual tersebut.

Muji mengakui tujuh orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan seputar kasus ini. Namun dia masih merahasiakan nama dan jabatan para terperiksa.

“Kasus pengadaan lahan RSUD Kota Tual itu tujuh orang sudah kita mintai keterangan. Untuk nama dan jabatannya, nanti saya tanya dulu ke penyelidik. Harap maklum,” kata Muji Martopo ketika dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com pada Minggu (16/01/2022) di Ambon.

Diketahui, kasus ini diusut oleh tim penyelidik karena Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada awal Januari 2022.

Surat tersebut diterbitkan oleh Kajati Maluku Undang Mugopal bersamaan dengan kasus dugaan tipikor proyek jalan Rambatu Manusa Kabupaten SBB Rp31 Miliar.

Proses penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh tim jaksa penyelidik. Proses hukum dilakukan kejati Maluku setelah menerima laporan atau aduan dari masyarakat.

Pada laporan tersebut menduga ada praktik penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016.

Menindaklanjuti lapaoran dimaksud, tim penyelidik Adhyaksa Maluku lalu melakukan proses hukum lanjutan.

Surat pemanggilan telah dilayangkan oleh tim penyelidik kepada para pihak terkait. Mereka yang telah dimintai keterangan seputar kasus ini diantaranya; Kepala Bagian Hukum Pemkot Tual.

Selain memintai keterangan dari para pihak terkait, tim jaksa penyelidik juga melakukan pengumpulan data atau puldata.

Adapun proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual ini pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap. Indikasi ada praktik markup anggaran. Hal tersebut masih digali oleh tim penyelidik.

Masing-masing pada 2016 sebesar Rp1,5 Miliar. Berikutnya pada 2017 anggaran yang dibayar sebesar Rp1,5 Miliar, dan pada 2018 senilai Rp1,8 Miliar.

Jaksa tengah “memburu” oknum yang diduga bertindak menyeleweng pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota tual tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim jaksa terus menelusuri kejahatan pada proyek pengadaan lahan RSUD Kota Tual Rp4,8 miliar ini. (BB)

 

 

Editor: Redaksi