BERITABETA.COM, Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku Undang Mugopal telah memberi waktu 30 hari kepada tim penyelidik untuk menyelidki kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 senilai Rp4,8 miliar.

Dalam tenggat waktu [deadline] tersebut, tim penyelidik di bawah pimpinan Asisten Intelijen atau Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Muji Martopo, tengah bekerja ekstra demi merampungkan rangkaian penyelidikan.

Belasan orang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual diperiksa secara beruntun oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Dari pengusutan lanjutan kasus ini Selasa (18/01/2022), tim penyelidik ‘menyentuh’ alias memeriksa dua orang pejabat teras Pemkot Tual. Hal ini dibenarkan oleh Asintel Kejati Maluku, Muji Martopo.

“Dua ASN Pemkot Tual yang diperiksa terkait pengadaan lahan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 yaitu Asisten I dan Kabag Pemerintahan Kota Tual tahun 2016,” ungkap Muji Martopo saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com di Ambon Selasa, (18/01/2022).

Tapi nama lengkap dan inisial dari Asisten I Pemkot Tual maupun Kabag Pemerintahan Kota Tual tahun 2016, tidak disebutkan [dirahasiakan] oleh Muji Martopo.

Alasannya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Maaf nama tidak dapat kami sebutkan,” ujarnya.

Asisten I Pemkot Tual ikut diperiksa jaksa, karena pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tual saat itu, bersangkutan menjabat selaku Kepala Bagian [Kabag] Hukum Pemkot Tual.

Begitu juga dengan eks Kabag Pemerintahan Kota Tual tahun 2016. Dua orang ini dianggap mengetahui masalah yang terjadi dalam pengadaan lahan senilai Rp4,8 miliar tersebut. Jaksa lalu menggali keterangan mereka.

Keterangan mereka dapat dijadikan sebagai bahan pendukung dan petunjuk bagi jaksa untuk mengungkap motif kejahatan pada pengadaan lahan RSUD Kota Tual itu.

Pada pekan lalu tim penyelidik juga memeriksa tujuh orang ASN asal Pemkot Tual. Pemeriksaan lanjutan dilakukan jaksa pada Senin (17/01/2022), terhadap lima orang ASN asal Pemkot Tual.

Tercatat hingga kini sebanyak 14 orang atau pihak terkait dengan kasus ini sudah diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Hanya saja nama maupun inisial para terperiksa ini masih dirahasiakan oleh pihak Korps Adhyaksa Maluku.

Diketahui, pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap.

Pertama pada 2016 senilai Rp1,5 Miliar. Kedua pada 2017 senilai Rp1,5 Miliar, dan tahap ketiga pada 2018 senilai Rp1,8 Miliar. Total anggaran yang dihabiskan untuk lahan tersebut sebesar Rp4,8 Miliar.  

Namun dalam prosesnya diduga terjadi penyelewengan. Ihwal tersebut masih didalami oleh tim penyelidik Kejati Maluku. (BB)

 

Editor: Redaksi