Pihak Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku berjanji akan menuntaskan pengusutan dua kasus tersebut. Meski begitu pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] ini belum beranjak ke penyidikan. Statusnya masih di penyelidikan.
Sejumlah fakta di balik dugaan kejahatan atau penyimpangan pada pekerjaan jalan sepanjang 24 kilometer di Kabupaten SBB masih digali oleh tim penyelidik Kejati Maluku. Hal serupa juga dilakukan oleh tim penyelidik pada kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 miliar.
Belasan orang notabenenya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual diperiksa secara beruntun oleh tim penyelidik Kejati Maluku.
Permintaan keterangan lanjutan ini dilakukan oleh tim penyelidik terhadap lima orang ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Tual.
Pengembangan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 M miliar ini prosesnya terus bergulir di markas Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.