BERITABETA.COM, Ambon - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 Rp4,8 miliar, hingga kini terus bergulir di Gedung Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Tim Jaksa Penyelidik tampak kebut meminta keterangan dari para pihak terkait. Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kota atau Pemkot Tual jadi sasaran pemeriksaan.

Pada Senin (17/01/2022), tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ‘menggilir’ atau memeriksa lima orang ASN asal Pemkot Kota Tual.

Mereka dimintai keterangan oleh tim penyelidik seputar pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tual, yang mana pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Maluku Muji Martopo menerangkan, permintaan keterangan lanjutan ini dilakukan oleh tim penyelidik terhadap lima orang ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Tual.

"Mereka yang dimintai keterangan hari ini (Senin) adalah ASN dari Pemkot Tual," ujar Muji Martopo saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com di Ambon Senin, (17/01/2022).

Namun Asintel Kejati Maluku ini belum mau menyebutkan nama serta kapasitas para terperiksa. Termasuk peran mereka dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tersebut, juga masih dirahasiakan oleh Muji Martopo.

Ia memilih enggan menyebutkan nama dan kapasitas lima orang terperiksa ini, dengan alasan tim penyelidik saat ini tengah bekerja.

"Sementara jumlahnya saja ya [5 ASN] yang diperiksa. Info dari tim penyelidik seperti itu," tuturnya.

Muji lalu meminta publik agar bersabar dan memberikan kepercayaan kepada tim penyelidik untuk bekerja. Bila proses penyelidikan sudah kelar maka akan disampaikan kepada publik.

"Saat ini kan penyelidikan masih jalan. Jadi kami belum dapat menyampaikan informasi lebih jauh mengenai kasus ini," tukasnya.

Dikegtahui pekan lalu, tujuh orang ASN Pemkot Tual telah diperiksa. Total hingga kini 12 orang sudah dimintai keterangan atau diperiksa oleh tim penyelidik Kejati Maluku.

Sebelumnya Asintel Kejati Maluku Muji Martopo mengungkapkan, pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 pembayarannya dilakukan tiga tahap.

Yaitu pada 2016 sebesar Rp1,5 Miliar. Berikutnya pada 2017 sebesar Rp1,5 Miliar, dan pada 2018 senilai Rp1,8 Miliar. Total anggaran yang dihabiskan untuk pengadaan lahan ini sebesar Rp4,8 Miliar.

Tim penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk menelusuri modus operandi atau motif kejahatan yang ditengarai dilakukan oleh oknum tertentu pada saat pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tersebut. (BB)

 

Editor: Redaksi