BERITABETA.COM, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual kembali dirundung masalah. Selain dugaan tipikor permintaan dan distribusi beras pemerintah (CBP) tahun anggaran 2016-2017 yang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, adapula kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016 sebesar Rp4,8 Miliar juga tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Satu per satu pihak terkait dengan kasus ini dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon.

Pengembangan kasus dugaan tipikor pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual senilai Rp4,8 Miliar ini prosesnya terus bergulir di markas Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Proses penyelidikan tengahj intens dilakukan oleh Bagian Intelijen Kejati Maluku di bawah pimpinan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Muji Martopo. Sejumlah pihak pun sudah dan akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh tim penyelidik.

Asintel Kejati Maluku Muji Martopo mengakui, pihaknya telah memintai keterangan terhadap tujuh orang atau pihak terkait dengan kasus ini. Mereka adalah pegawai/pejabat di lingkup Pemkot Tual.

Tujuan dari perimintaan keterangan tersebut tak lain tim penyelidik ingin mengetahui apa motif kejahatan yang dilakukan oleh oknum pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RUSD Kota Tual tersebut.

Muji mengakui tujuh orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan seputar kasus ini. Namun dia masih merahasiakan nama dan jabatan para terperiksa.

“Kasus pengadaan lahan RSUD Kota Tual itu tujuh orang sudah kita mintai keterangan. Untuk nama dan jabatannya, nanti saya tanya dulu ke penyelidik. Harap maklum,” kata Muji Martopo ketika dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com pada Minggu (16/01/2022) di Ambon.