Tujuh Orang Diperiksa Jaksa Soal Pengadaan Lahan RSUD Kota Tual Rp4,8 Miliar
Diketahui, kasus ini diusut oleh tim penyelidik karena Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Undang Mugopal telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada awal Januari 2022.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kajati Maluku Undang Mugopal bersamaan dengan kasus dugaan tipikor proyek jalan Rambatu Manusa Kabupaten SBB Rp31 Miliar.
Proses penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh tim jaksa penyelidik. Proses hukum dilakukan kejati Maluku setelah menerima laporan atau aduan dari masyarakat.
Pada laporan tersebut menduga ada praktik penyimpangan dalam pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual tahun anggaran 2016.
Menindaklanjuti lapaoran dimaksud, tim penyelidik Adhyaksa Maluku lalu melakukan proses hukum lanjutan.
Surat pemanggilan telah dilayangkan oleh tim penyelidik kepada para pihak terkait. Mereka yang telah dimintai keterangan seputar kasus ini diantaranya; Kepala Bagian Hukum Pemkot Tual.
Selain memintai keterangan dari para pihak terkait, tim jaksa penyelidik juga melakukan pengumpulan data atau puldata.
Adapun proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota Tual ini pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap. Indikasi ada praktik markup anggaran. Hal tersebut masih digali oleh tim penyelidik.
Masing-masing pada 2016 sebesar Rp1,5 Miliar. Berikutnya pada 2017 anggaran yang dibayar sebesar Rp1,5 Miliar, dan pada 2018 senilai Rp1,8 Miliar.
Jaksa tengah “memburu” oknum yang diduga bertindak menyeleweng pada proyek pengadaan lahan untuk pembangunan RSUD Kota tual tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim jaksa terus menelusuri kejahatan pada proyek pengadaan lahan RSUD Kota Tual Rp4,8 miliar ini. (BB)
Editor: Redaksi