Oleh : Lusi Peilouw (Direktur Yayasan INAATA Mutiara Maluku/Pegiat Perlindungan Perempuan dan Anak Maluku)

Tanggal 16 Januari 2022, Ameks.id  memberitakan peristiwa pemukulan 2 pramuria di Waisarisa yang dilakukan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat. Alasan pemukulan adalah kecemburuan melihat pramuria langganannya telah lebih dulu dibooking oleh orang lain. Hari Minggu dini hari, dalam keadaan mabuk, sang pejabat memukul 2 pramuria sekaligus.

Seperti diberitakan sang inspektur ternyata memiliki 2 orang pramuria langganan. Rasanya tidak berlebih  jika saya berasumsi bahwa sang inspektur adalah pelanggan tetap dari tempat hiburan malam itu. 

Saya mencoba menelaah secara sederhana saja situasi sang inspektur yang terbilang sukses meniti karier di bidang pengelolaan dan pengawasan keuangan Kabupaten SBB itu.

Memiliki langgangan dan menjadi pelanggan, menunjuk kepada satu perbuatan atau kegiatan yang sering dilakukan. Perasaan cemburu biasanya muncul dilatari perasaan memiliki.

Bisa jadi itu merupakan cemburu buta? Saking butanya, memukul dan menganiaya 2 perempuan dan kemudian balik dihajar oleh preman. Pantaskan seorang pejabat publik melakukan dan diperlakukan sedemikian rupa?

Bulan Januari ini, setahun yang lalu, media mainstream maupun media online di Ambon juga ramai memberitakan kasus penggebrekan seorang Kepala Dinas di Kabupaten Kepulauan Aru oleh istri sahnya.

Pada saat digebrek, sang Kadis sedang bersama dengan perempuan lain di kamar salah satu hotel di Kota Ambon.

Yah, dia berkelit, itu adalah istri sahnya. Padahal, dia secara hukum masih terikat pernikahan dengan perempuan yang menggebrek lengkap dengan aparat keamanan itu. Proses hukum pun dilaluinya.

Bulan Desember 2022 si kepala dinas itu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya dan divonis 4 bulan penjara.

Walaupun dalam status demikian di hadapan hukum, dan masih ada 2 kasus hukum yang masih dan akan disidangkan, dia (si Kadis) baru saja mendapat promosi jabatan Eselon 2 pada Dinas yang lain. Pertanyaannya, Bupati kok memelihara pejabat pelaku kekerasan terhadap perempuan? Kok pelihara predator?

Pelanggaran Etika ASN

UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan rambu-rambu etika bagi setiap ASN. Kita bisa lihat pada Pasal 3 tentang prinsip, mengatur bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada 7 prinsip; 3 prinsip diantaranya adalah a. nilai dasar; b. kode etik dan kode perilaku; c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;

Selain Pasal 4 tentang Nilai Dasar ASN, mengatur 15 Nilai Dasar, diantaranya: a. memegang teguh ideologi Pancasila; b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah; g. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; dan h. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;