BERITABETA.COM, Ambon - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku Periode 2020-2024, di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/2/21).

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya menyatakan, P2TP2A, merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan, bagi perempuan dan anak, dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, ekonomi, hukum, serta perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan, termasuk perdagangan perempuan dan anak.

Dengan pembentukan P2TP2A ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, dan mengefektifkan pelayanan, hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, yakni hak atas kebenaran, perlindungan, keadilan, dan pemberian perlindungan dan pemenuhan pemulihan.

Pelantikan pengurus P2TP2A periode 2020-2024 diharapkan adanya kerjasama yang baik lintas bidang, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya kaum perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

"Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan antara lain pertama, peraturan pemerintah Republik Indonesia, Nomor 70 Tahun 2020 Tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri ΚΙΜΙΑ, pemasangan alat pendeteksi elektronik rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana ditegaskan pada pasal 2, ayat (1) dan (2), bahwa sanksi tersebut dikenakan terhadap pelaku persetubuhan, dan perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,"kata Gubernur.

Kedua, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku grafiknya terus meningkat, berdasarkan data sistim informasi online perlindungan perempuan dan anak Provinsi Maluku, Polda, Polres, Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak dimana pada tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 17 kasus, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 22 kasus.

Ketiga, diharapkan pengurus P2TP2A Provinsi Maluku, dapat membantu dan bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan perlindungan dan pelayanan, demi terpenuhinya hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan, dalam sistim peradilan pidana terpadu di Provinsi Maluku dapat diwujudkan dengan baik.