BERITABETA.COM, Ambon - Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Maluku Periode 2020-2024, di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis (25/2/21).

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya menyatakan, P2TP2A, merupakan salah satu bentuk wahana pelayanan, bagi perempuan dan anak, dalam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan dibidang pendidikan, ekonomi, hukum, serta perlindungan dan penanggulangan tindak kekerasan, termasuk perdagangan perempuan dan anak.

Dengan pembentukan P2TP2A ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, dan mengefektifkan pelayanan, hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan, yakni hak atas kebenaran, perlindungan, keadilan, dan pemberian perlindungan dan pemenuhan pemulihan.

Pelantikan pengurus P2TP2A periode 2020-2024 diharapkan adanya kerjasama yang baik lintas bidang, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya kaum perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

"Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan antara lain pertama, peraturan pemerintah Republik Indonesia, Nomor 70 Tahun 2020 Tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri ΚΙΜΙΑ, pemasangan alat pendeteksi elektronik rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana ditegaskan pada pasal 2, ayat (1) dan (2), bahwa sanksi tersebut dikenakan terhadap pelaku persetubuhan, dan perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,"kata Gubernur.

Kedua, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku grafiknya terus meningkat, berdasarkan data sistim informasi online perlindungan perempuan dan anak Provinsi Maluku, Polda, Polres, Pengadilan Tinggi Agama dan Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak dimana pada tahun 2019, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berjumlah 17 kasus, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 22 kasus.

Ketiga, diharapkan pengurus P2TP2A Provinsi Maluku, dapat membantu dan bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Maluku, untuk melakukan perlindungan dan pelayanan, demi terpenuhinya hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan, dalam sistim peradilan pidana terpadu di Provinsi Maluku dapat diwujudkan dengan baik.

Karena itu, Gubernur berharap, pengurus P2TP2A Provinsi Maluku, akan mampu menekan angka kekerasan dikalangan masyarakat, terutama tindak kekerasan dalam rumah tangga dan anak.

Sementara itu, Ketua P2TP2A  Provinsi Maluku Widya Murad Ismail dalam sambutannya menjelaskan, kepengurusan P2TPZA Provinsi Maluku terdiri dari berbagai unsur antara lain OPD terkait, instansi vertikal dan lembaga masyarakat yang peduli terhadap perempuan dan anak.

"Selaku ketua P2TP2A dan seluruh pengurus P2TP2A Provinsi Maluku Periode Tahun 2020-2024 menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Maluku yang telah membentuk kepengurusan P2TP2A Provinsi Maluku melalui SK Gubernur Maluku No.711 Tahun 2020 dan kami siap bermitra dengan pemerintah dalam rangka perlindungan bagi perempuan dan anak di Provinsi Maluku sesuai dengan Tujuan pembentukan P2TP2A Provinsi Maluku,"kata Widya.

Ia menjelaskan, lembaga P2TP2A Provinsi Maluku telah memiliki gedung yang representatif berdampingan dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.

Gedung P2TP2A tersebut dibangun dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2009, namun hingga saat ini masih belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai, terutama fasilitas untuk rumah aman, tempat persidangan anak dan fasilitas lainnya dalam rangka memberikan pelayanan korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Provinsi Maluku.

“Hal ini menjadi catatan penting bagi kita semua untuk dapat menyiapkan fasilitas yang aman dan nyaman bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambah Widya, sembari mengajak pengurus P2TP2A periode 2020-2024, agar dapat bekerjasama dengan baik serta memiliki rasa tanggungjawab tinggi untuk mencapai visi-misi yang telah diembankan.

Widya pun berharap kepengurusan kali ini semoga dapat menjadi motor penggerak bagi penuntasan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku, agar dapat memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Prov. Maluku dapat terwujud. (BB-YP)