Gubernur Maluku Harap P2TP2A Tekan Angka Kekerasan
Karena itu, Gubernur berharap, pengurus P2TP2A Provinsi Maluku, akan mampu menekan angka kekerasan dikalangan masyarakat, terutama tindak kekerasan dalam rumah tangga dan anak.
Sementara itu, Ketua P2TP2A Provinsi Maluku Widya Murad Ismail dalam sambutannya menjelaskan, kepengurusan P2TPZA Provinsi Maluku terdiri dari berbagai unsur antara lain OPD terkait, instansi vertikal dan lembaga masyarakat yang peduli terhadap perempuan dan anak.
"Selaku ketua P2TP2A dan seluruh pengurus P2TP2A Provinsi Maluku Periode Tahun 2020-2024 menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Maluku yang telah membentuk kepengurusan P2TP2A Provinsi Maluku melalui SK Gubernur Maluku No.711 Tahun 2020 dan kami siap bermitra dengan pemerintah dalam rangka perlindungan bagi perempuan dan anak di Provinsi Maluku sesuai dengan Tujuan pembentukan P2TP2A Provinsi Maluku,"kata Widya.
Ia menjelaskan, lembaga P2TP2A Provinsi Maluku telah memiliki gedung yang representatif berdampingan dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
Gedung P2TP2A tersebut dibangun dengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku pada tahun 2009, namun hingga saat ini masih belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai, terutama fasilitas untuk rumah aman, tempat persidangan anak dan fasilitas lainnya dalam rangka memberikan pelayanan korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak di Provinsi Maluku.
“Hal ini menjadi catatan penting bagi kita semua untuk dapat menyiapkan fasilitas yang aman dan nyaman bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tambah Widya, sembari mengajak pengurus P2TP2A periode 2020-2024, agar dapat bekerjasama dengan baik serta memiliki rasa tanggungjawab tinggi untuk mencapai visi-misi yang telah diembankan.
Widya pun berharap kepengurusan kali ini semoga dapat menjadi motor penggerak bagi penuntasan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku, agar dapat memenuhi hak perempuan dan anak korban kekerasan, sehingga akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Prov. Maluku dapat terwujud. (BB-YP)