Pempus Bakal Bangun Gerai KDMP di 198 Desa, Pemkab SBT Minta Kades Siapkan Lahan
BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Pusat (Pempus) bakal membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) pada 198 desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Untuk memperlancar pembangunan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah menyurati semua Kepala Desa (Kades) untuk menyiapkan lahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD SBT, Yehamza Alhamid kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025) menjelaskan, pembangunan gerai ini merujuk pada Intruksi Presiden (Inpres) nomor 17 tahun 2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai.
Yehamza menambahkan, Inpres itu bahkan ditujukan kepada Kementerian Desa, sehingga diteruskan sampai ke mereka untuk ditindaklanjuti ke tingkat desa.
“Ada surat yang sudah dikeluarkan dari PMD buat desa-desa dan itu memang instruksi langsung dari Presiden dan ditujukan kepada Kementerian Desa juga dan sampai kepada kami. Dan itu perintah langsung dari Sekda, makanya saya meneruskan saja itu ke setiap desa,” jelas Yehamza Alhamid.
Ia mengungkapkan, luas lahan 1.000 meter persegi yang harus disiapkan oleh pihak desa itu ada variatif, bisa berukuran 24x50 meter atau 25x40 meter.
Meski demikian kata dia, akan ada dispensasi bagi beberapa desa di wilayah pulau kecil yang tidak tersedia lahan kosong, namun harus bisa dibuktikan secara pasti.
“Di SBT ada 198 desa ini ada yang desa-desa di kepulauan itu kecil, ada yang mungkin di rumah masyarakat dan sebagainya. Kalau memang sampai dengan tingkat itu, tinggal dilaporkan, mungkin akan dilakukan langkah lain daripada itu. Yang penting dia bisa membuktikan bahwa tidak ada lahan yang tersedia,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas PMD SBT ini membeberkan, dari total 198 KDMP yang telah dibentuk, sekitar 12 KDMP yang sudah selesai melakukan hibah lahan.
Dia mengaku, sebagai jajaran di tingkat kabupaten, mereka diminta untuk mempercepat penyiapan lahan ini lantaran batas waktu yang diberikan sesuai intruksi itu sampai 15 November 2025.
“Memang dimintakan supaya harus dipercepat. Sebenarnya proses hibah lahan itu kalau di dalam instruksi itu justru tanggal 15 November sudah harus selesai. Makanya kami diinstruksikan oleh Sekda untuk dipercepat,” bebernya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi