BERITABETA.COM, Ambon –  Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa meminta Kanwil Kemenag memediasi persoalan kepemilikan lahan yang menyebabkan lokasi pembangunan arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi 2019 di Kabupaten Buru disegel pihak yang mengaku pemilik lahan.

“Sebelum Satgas Anti Mafia Tanah mengambil langkah, sebaiknya Kanwil Kemenag Provinsi Maluku terlebih dahulu melakukan mediasi dengan pemda dan pemilik lahan,” kata Kapolda di Ambon, Rabu (2/1/2019)

Penjelasan Kapolda terkait aksi pemilik lahan, Santoso Umasuggy melalui kuasa hukumnya Ahmad Belasa telah menyegel lahan seluas 2 hektare yang di dalamnya terdapat lokasi pembangunan alun-alun MTQ serta sebuah sekolah menengah pertama negeri sejak Oktober 2018.

Penyegelan dilakukan akibat Pemkab Buru tidak memenuhi perjanjian mereka membayar lahan tersebut hingga batas waktu yang telah disepakati.

“Kanwil Agama mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke Satgas, jadi Dir Krimum koordinasi juga karena kita dukung MTQ harus jalan,” tegas Kapolda.

Selain persoalan lahan pembangunan alun-alun MTQ, ada juga lahan pembangunan GOR yang tiba-tiba bermasalah sehingga tahap ketiga pengerjaan proyek ini terhenti sejak tahun lalu, meski sudah pememang lelang/tender.

Sementara Santoso Umasugy melalui kuasa hukumnya Ahmad Belasa mengatakan, terpaksa melakukan penyegelan karena limit waktu pembayaran yang diberikan telah habis.

Menurut dia, kliennya Santoso Umasuggy punya lahan berdasarkan akte jual beli tahun 1991 sehingga Pemkab Buru mau menggunakan lahan seluas dua hektare tersebut untuk tiga kepentingan di dalamnya.

Yang pertama adalah proyek pembangunan alun-alun MTQ tingkat provinsi senilai Rp9 miliar, kemudian proyek pembangunan SMP 45, dan pemkab akan menggunakan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau.

Sejak Agustus 2018, pemkab sudah menggunakan lahan itu setelah menghubungi pemilik lahan dengan memberikan kuasa khusus kepada Ahmad Belasa, SH untuk mengurusi proses penjualan untuk membuat surat perjanjian perikatan.

Namun perjanjian ini selama 27 hari tidak ditandatangani Pemkab, dalam hal ini diwakilkan kepada Asisten II, Abas Pellu dan Kabag Pertanahan, Muhammad Rada.

Perjanjiannya dibuat dengan Bupati Ramli Umasugy pada September 2018 dan Bupati menyatakan akan melakukan pembayaran, karena surat perjanjian yang dibuat tanggal 24 September ini harus dibayar lunas oleh Pemkab.

Tetapi Pemkab kemudian tidak mau menandatangani surat perjanjian perikatan antara pemilik lahan dengan pemkab yang diwakilkan oleh Asisten II dan Kabag Pertanahan.

“Akibatnya saya sempat melaporkan mereka ke Polres Buru dengan dasar penyerobotan lahan, sebab aktivitas pembangunan sudah dilakukan dan Polres memediasinya,” kata Ahmad Belasa.

Sehingga Pemkab Buru menandatangani surat perjanjian perikatan yang dalam suratnya menyebutkan menunda dan memberikan ruang kepada Pemkab untuk membayar lunas lahan tersebut tanggal 20 Oktober 2018.

Ternyata sampai dengan jatuh tempo, Pemkab Buru tidak mau membayar lahan dengan alasan yang disampaikan Kabag Pertanahan bahwa ada komplain dari pihak lain atas lahan dimaksud.

Sedangkan komplain yang diajukan itu juga tidak jelas bukti-bukti konkritnya seperti apa yang ditunjukan kepada Pemkab.

Karena pekerjaan yang tidak beres yang dilakoni Asisten II dan Kabag Pertanahan sehingga lahan ini kemudian ditunda proses pembayarannya atau tidak dijadi dibayar.

Meski sudah dilakukan mediasi tetapi mereka tetap beralasan tidak berani membayar, sementara lahannya sampai sekarang masih tetap digunakan seperti pembangunan sekolah sudah rampung sekitar 80 persen dan pembangunan alun-alun MTQ berupa pondasi dan penimbunan yang juga sudah masuk ke lahan kliennya.

Ahmad mensinyalir adanya permainan yang dilakukan Asisten II bersama Kabag Pertanahan sehingga muncul persoalan lahan yang merugikan baik kontraktor maupun pemerintah daerah. (BB-DIO)