BERITABETA.COM, Ambon – Sedikitnya  sembilan anggota Polri yang selama ini berdinas di jajaran Polda Maluku melakukan berbagai pelanggaran hukum berat terkena sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2018.

“Pokoknya kalau anggota yang melakukan pelanggaran hukum tetapi tidak ditindak tegas sangat merugikan kesatuan karena nanti juga diprotes oleh anggota saya yang baik-baik,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa di Ambon, Selasa (2/1/2019)

Sebagian besar anggota yang baik akan menuntut yang membuat pelanggaran harus dikenai sanksi hukum tegas, jadi Kapolda tidak pernah akan membela anggota yang salah.

“Ketika pimpinan membela anggota yang salah, di situlah pintu gerbang kegagalan kesatuan akan terbuka,” tegas Kapolda.

Hanya saja dibutuhkan waktu karena ditangani secara perlahan tetapi masyarakat tidak perlu khawatir sebab Polda menangani langsung dan Kapolda berprinsip anggota yang membuat pelanggaran harus diberi hukuman sesuai porsinya.

Dengan menjatuhkan hukuman berarti memberikan apresiasi kepada mereka yang tidak membuat pelanggaran, mulai dari penegakan disiplin hingga pelanggaran pidana.

Untuk kasus mantan Kasat Narkoba Polres Seram Bagian Barat mengalami keterlambatan karena dia mengajukan pensiun dini, tetapi Kapolda tidak setuju dan memang tidak boleh pensiun dini.

Dia tahu akan dipecat sehingga tidak mendapat gaji, makanya mengajukan permohonan pensiun dini tetapi dibatalkan, kemudian proses hukumnya dilanjutkan dan Kabid Propam juga sudah diberi target harus jalan lebih cepat.

“Enak sekali membuat pelanggaran, foya-foya dan dapat duit dari situ lalu kita yang terima gaji pas-pas kerja lurus lalu tidak dapat ganjaran, jadi komitmen saya pasti menindak yang melanggar,” tandasnya.

Bagaimana mau melakukan penegakan hukum kalau alat-alat penegak hukumnya sendiri masih kotor.

Sementara Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Guntur Hindarsyah menjelaskan, penanganan kasus anggota yang melanggar belum tuntas, khususnya yang terlibat narkoba ada 87 kasus.

“Saya sudah perintahkan segera kalau yang memenuhi unsur-unsur hukum bisa di PTDH maka harus dilakukan,” tegasnya.

Proses PTDH tidak bisa dilakukan sekaligus termasuk untuk mantan Kasat Narkoba Polres SBB.

“Sebelum saya masuk ke sini sudah banyak tunggakan sehingga kita selesaikan secara bertahap dan akan dibantu oleh tim dari Irwasda dan Biro ESDM Polda untuk penindakan karena ada tunggakan 60 kasus yang terdiri dari 40 kasus narkoba dan kasus lainnya sehingga nanti dahulukan yang mana,” kata Guntur Hindarsyah.

Tetapi ada sembilan anggota yang PTDH untuk 2018, sedangkan yang di Polres SBB tidak akan ditangan secara cepat karena nanti dalam waktu dekat akan disidangkan (BB-DIO)