Pakar Hukum Unpatti Minta DPRD dan Pemkab Buru Harus Evaluasi Bersama
BERITABETA.COM, Ambon – Pakar Hukum Unpatti, DR Sherlock Holmes Lekipiow SH MH, menyarankan agar DPRD dan Pemkab Buru melakukan evaluasi bersama dan menata kembali hubungan hukum antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Ketua LB dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini menyampaikan hal itu, Senin malam (29/6/2020), menanggapi perseteruan wakil rakyat dari Partai Nasdem, John Lehalima dengan dengan Pemkab Buru yang kian terus memanas.
Wartawan beritabeta.com melaporkan, perseteruan itu berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDT) tanggal 24 Juni lalu. Saat itu, John Lehalima menyampaikan pendapatnya. RDP dipimpin langsung Ketua DPRD, M Rum Soplestuny dan dari pihak eksekutif diwakili Sekda Ilyas Bin Hamid SH MH dan para pimpinan OPD.
John Lehalima meminta eksekutif mengembalikan pegawai tidak tetap (PTT) yang versi wakil rakyat ini konon dipecat. Langkah John meminta PTT ini kembali dipekerjalan suatu hal yang mulia.
Hanya ia latah berbicara dengan menambah bumbu ada 4000 lebih PTT yang dipecat hingga mengalami busung kelaparan.
Suaranya keras, dan ada pimpinan OPD, Azis Latuconsina SE juga menegur John agar mengecilkan volume suara, tanpa melalui izin pimpinan sidang.
John pun tersinggung dan berlaku tidak sopan lagi dengan membanting mikrofon dan marah-marah. RDP pun bubar saat seluruh pimpinan OPD tinggalkan ruangan rapat.
Kemudian keesokan harinya, John Lehalima bertandang ke Polres Pulau Buru.Ia melaporkan Kepala Dinas Pendapatan, Azis Latuconsina atas dugaan pengancaman terhadap dirinya.
Ketersinggungan dalam ruangan itu akhirnya terus berlanjut, saat Ketua Partai Nasdem juga membela rekannya. Ia menyalahkan Kadis Pendapatan dan mendesak agar sang kadis dicopot.
Pemkab Buru pun mulai terpancing, sehingga ada rencana John akan dilaporkan karena menyampaikan kabar bohong di hadapan peserta rapat dengar pendapat.
Sherlock Holmes Lekipiouw, menyoroti khusus hak imunitas DPRD terkait dengan ada rencana laporan di kepolisian.
Kata Sherlock, ini memang problematik dalam konteks “imunitas” yang menjadi hak hukum dan politik bagi eksistensi dan entitas DPRD, baik kelembagaan maupun pribadi perorangan. Pada tataran normatif itu selesai.
Tapi kata pakar hukum Unpatti ini, penggunaan hak atas imunitas seyogyanya juga memperhatikan tatanan nilai dan etika sebagai basis utama dari hukum yang memberikan hak atas imunitas tersebut.
“Kejadian ini seyogyanya menjadi bagian dari evaluasi bersama dari DPRD dan Pemda untuk kembali mengevaluasi dan menata kembali hubungan dan kedudukan hukum antara Exekutif dan Legislatif dengan memperhatikan prinsip proporsional dan prinsip kesetaraan di dalam hukum dan politik,”himbau Sherlock.
“Sesuatu yang sama diberlakukan dengan sama dan sebaliknya sesuatu yang berbeda diperlakukan dengan berbeda,”ucapnya lagi.