BERITABETA, Ambon – Masih ingat stateman pakar kimia dan lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, DR. Justinus Male, terkait ikan yang tercemar bahan kimia berbahaya mercuri dan zianida di perairan Pulau Buru dan Ambon? Hasil penelitian yang memicu permintaan kepada masyarakat Pulau Ambon dan Buru untuk tidak mengkonsumsi kepala dan tulang ikan itu, diam-diam mulai disikapai DPRD Maluku.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy di Ambon, Jumat (02/11/2018) berharap, agar pemerintah daerah melalui dinas berkompoten dapat menyikapinya dengan melakukan penelitian pembanding atas temuan DR. Justinus Male tersebut.

“Kita berikan apresiasi terhadap hasil penelitian yang dilakukan DR. Justinus Male, tetapi rujukannya DPRD minta Dinkes dan Balai POM juga secepatnya melakukan penelitian sebagai pembanding dan referensi,” kata Abdullah Marasabessy.

Dikatakan, apakah penelitian yang dilakukan pakar kimia dan lingkungan ini atas nama pribadi atau lembaga seperti Unpatti Ambon, itu perlu diberikan apresiasi.

DPRD Maluku menghormati hasil penelitian ini sebagai sebuah referensi,  tetapi tentu memberikan pertimbangan kepada Dinas Kesehatan dan Balai POM atau lembaga lain yang punya kapasitas resmi bisa melakukan hal yang sama sehingga menjadi dasar yang resmi untuk mengeluarkan sebuah keputusan atau rekomendasi legislatif terhadap hasil penelitian itu.

“Bukan berarti DPRD tidak mempercayai hasil penelitian dimaksud, tetapi tentunya karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandasnya.

Coba bayangkan kalau kemudian hasil penelitian itu benar, maka data itu harus diapresiasi, tetapi lebih baik lagi kalau Pemda memberikan instruksi kepada Dinkes atau instansi terkait yang punya kompetensi melakukan hal yang sama.

“Apakah kemudian hasil penelitian dari Doktor Male itu benar atau tidak, dan ini bukan soal tidak mempercayai tetapi selaku unsur DPRD yang juga sebagai bagian dari pemerintah daerah, kan ada OPD-OPD terkait harusnya melakukan hal yang sama sehingga menjadi referensi, tetapi hasil penelitian pakar ini tentu dihargai sungguh,” ujar Abdullah.

Dia meminta, agar penelitian harus dilakukan secepatnya mengantisipasi atau memberikan jawaban terkait dengan keresahan masyarakat yang begitu besar terhadap publikasi atas hasil penelitian DR. Justinus Male.  “Statemen ini sudah tersebar di media cetak, elektronik, maupun dunia maya, “katanya.

Untuk itu, tambahnya, Komisi B DPRD Maluku akan menghadirkan Kadis ESDM dan Kadis Perikanan untuk mengkonfirmasi terkait hasil penelitian pakar Unpatti Ambon tersebut. Justinus Male sebelumnya telah mengingatkan masyarakat di Pulau Buru dan Pulau Ambon untuk tidak mengonsumsi kepala maupun tulang ikan karena sudah mengandung bahan beracun mercuri dan sianida.

“Bahan beracun seperti mercuri dan sianida itu biasanya mengendap di dalam sumsum tulang dan kepala ikan, sehingga kebiasaan mengonsumsi bagian ikan ini akan berbahaya untuk jangka panjang,” kata Justinus.

Dikatakan, hasil penelitian terhadap sejumlah sampel ikan, baik yang diambil dari pasar di Namlea, Kabupaten Buru maupun di perairan laut Latuhalat, Pulau Ambon sudah tercemar merkuri dan sianida.

Penelitian ini sudah dilakukan sejak 2015, pascamaraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Gogorea, dan Anahoni yang menggunakan berton-ton mercuri dan sianida.

Menurut dia, limbah-limbah beracun dan berbahaya ini dibuang ke Sungai Anahoni dan Waeapu, selanjutnya mengalir sampai ke kawasan Teluk Kayeli yang banyak dikelilingi hutan mangrove.

Setelah mengendap di daerah hutan mangrove, endapan lumpur mengandung B3 ini dimakan mikroba-mikroba kecil, plankton dan zooplankton selanjutnya terjadilah proses rantai makanan yang berujung dimakan kepiting, ikan kecil dan ikan besar sampai akhirnya dikonsumsi manusia.

“Ikan dari perairan laut di sekitar Teluk Kayeli ini tidak selamanya menetap di sana, namun bermigrasi dan menyebar ke mana-mana sehingga kondisi seperti inilah yang membahayakan kesehatan manusia,” tandasnya. (BB/DIO)