BERITABETA, Ambon –Kemelut terkait aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan penggunaan bahan kimia di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, sepertinya menyimpan teka-teki yang misteri.

Sikap dua pejabat teras di lingkup Pemrov Maluku terkait peredaran bahan kimia bermerk jhin chan, malah menuai tanya, seakan tidak sejalan dengan Gubernur Maluku Said Assagaf. Ada apa dengan Pemprov Maluku?

Padahal, gubernur sebelumnya telah meminta dibentuknya pos gabungan beranggotakan personel TNI dan Polri untuk mengamankan aktifitas PETI, termasuk penggunaan bahan kimia di kawasan tersebut.

Kini Kepala Biro Lingkungan Hidup Pemprov Maluku Vera Tomassoa, malah menyatakan penggunaan jhin chan oleh PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) sudah ada adendumnya dan tertuang dalam dokumen amdal.

Ratusan karung bahan kimia milik PT. BPS yang diamankan pihak kepolisian di kawasan Tantui Ambon

“Penggunaan jhin chan juga ada adendumnya dalam dokumen amdal dengan merubah penggunan mercuri dan sianida dengan Jhin Chan yang dinilai lebih ramah lingkungan,” kata Vera Tomassoa seperti di kutip antaranews,  di Ambon, Sabtu (29/09/18).

Menurut dia, sebenarnya BPS dalam menggunakan jhin chan itu belum pada tahap produksi, dan pencemaran yang sudah terjadi selama ini akibat penambangan emas tanpa izin oleh masyarakat.

“Jadi kami tahu BPS menggunakan jhin chan dan itu pun belum pada taraf produksi tetapi masih uji coba,” ujarnya.

Sikap Tomassoa, ‘setali tiga uang’ dengan Kepala Dinas ESDM Maluku, M Martha Nanlohy. Martha selaku Kadis ESDM  telah memberikan izin yang juga disetujui Gubernur Maluku, Said Assagaff kepada PT. BPS untuk mem­bersihkan sianida dan merkuri dari kali Anahoni dan sekitarnya. Ternyata,  BPS terus mengolah emas, bahkan diduga memakai bahan kimia berbahaya.

BPS memasok bahan kimia merek jhin chan. Bahan kimia asal Cina ini, diklaim oleh pihak BPS ramah lingkungan. Martha juga menyatakan hal yang sama.

Statemen Tomasoa dan Nanlohy, seakan bertolak belakang dengan sikap  Gubernur Maluku Said Assagaf selaku atasannya.  Meski ikut mengizinkan PT. BPS untuk beroperasi, tapi orang nomor satu di Maluku itu kemudian belakangan berbeda.

Gubernur  pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku di Ambon pada 18 September 2018, silam telah meminta kepada pihak TNI-Polri agar bertindak tegas terhadap setiap penambangan ilegal maupun pemanfaatan bahan beracun, seperti sianida dan merkuri.  Permintaan gubernur tersebut disampaikan tanpa ada pengecualiaan.

“Siapa pun yang diduga terlibat aktivitas tersebut ditindak tegas karena PETI di Gunung Botak telah beroperasi sejak 2011,” kata Gubernur.

Sedangkan Tomassoa, berdalih untuk memastikan bahaya penggunaan bahan seperti jhin chan,  perlu melibatkan ahli kimia yang sangat mengerti kondisi di lapangan.

BPS punya tugas untuk pemanfaatan dan penataan lingkungan jadi kalau dilihat sejak awal sungai Anahony itu tercemar karena aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Kemudian ada sikap pemerintah yang menyatakan harus segera diatasi dan ditanggulangi sejak dini terutama dalam hal penggunaan mercuri harus dihentikan.

Padahal, bocoran hasil uji laboratorium forensik Polri menyebutkan,  jin chan termasuk bahan kimia berbahaya, sama dengan sianida.

“Hasil pemeriksaan Labfor Polri, Jin Chan sama dengan sianida, yang merupakan bahan kimia berbahaya,” ungkap salah satu sumber.

Menurut sumber itu, hasil uji lab sudah keluar. Namun untuk kepentingan penyelidi­kan, belum  bisa dipubli­kasi­kan. “Mungkin alasan penye­lidikan, penyidik belum bisa sampaikan,” ujarnya.

Lalu apa sikap Kapolda Maluku Irjen Pol. Royke Lumowa terkait permintaan gubernur itu?

Secara terpisah kepada wartawan di Ambon, kapolda memastikan  akan tetap melarang penggunaan bahan kimia jenis apapun beredar di kawasan penambangan Gunung Botak.

“Apapun mereknya, termasuk Jin Chan yang menurut Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy ramah lingkungan tetap dilarang dan harus ditertibkan,” kata Kapolda.

Kapolda Royke mengatakan, pihaknya bersama Kodam XVI/Pattimura tengah merancang pola penertiban PETI di kawasan Gunung Botak.

“Kami dan Kodam XVI/Pattimura sedang merancang pola penertiban yang pelaksanaannya secara bertahap dan menghindari agar tidak terjadi bentrokan,” tandas Kapolda Maluku.

Dia memastikan, penertiban tetap dilakukan dengan menghindari kemungkinan adanya pertikaian.

“Kalau pola penertiban rampung dan personel pengamanan yang disikronisasi dengan Kodam XVI/Pattimura siap, maka penanganan PETI kawasan Gunung Botak direalisasikan dengan anggarannya dari Pemprov Maluku,” ujar Kapolda.

Dia menegaskan, bahan kimia jenis apapun tidak boleh beredar lagi di kawasan Gunung Botak karena mencemarkan lingkungan. (BB/DP)