BERITABETA.COM, Ambon – Pakar Hukum Unpatti, DR Sherlock Holmes Lekipiow SH MH, menyarankan agar DPRD dan Pemkab Buru melakukan evaluasi bersama dan menata kembali hubungan hukum antara legislatif dan eksekutif.

Ketua Ketua LB dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini menyampaikan hal itu, Senin malam (29/6/2020), menanggapi perseteruan wakil rakyat dari Partai Nasdem, John Lehalima dengan dengan Pemkab Buru yang kian terus memanas.

Wartawan beritabeta.com melaporkan, perseteruan itu berawal dari Rapat Dengar Pendapat (RDT) tanggal 24 Juni lalu. Saat itu,  John Lehalima menyampaikan pendapatnya. RDP dipimpin langsung Ketua DPRD, M Rum Soplestuny dan dari pihak eksekutif diwakili Sekda Ilyas Bin Hamid SH MH dan para pimpinan OPD.

John Lehalima meminta eksekutif mengembalikan pegawai tidak tetap (PTT) yang versi wakil rakyat ini konon dipecat. Langkah John meminta PTT ini kembali dipekerjalan suatu hal yang mulia.

Hanya ia latah berbicara dengan menambah bumbu ada 4000 lebih PTT yang dipecat  hingga mengalami busung kelaparan.

Suaranya keras, dan ada pimpinan OPD, Azis Latuconsina SE juga menegur John agar mengecilkan volume suara, tanpa melalui izin pimpinan sidang.

John pun tersinggung  dan berlaku tidak sopan lagi dengan membanting mikrofon dan marah-marah. RDP pun bubar saat seluruh pimpinan OPD tinggalkan ruangan rapat.

Kemudian keesokan harinya, John Lehalima bertandang ke Polres Pulau Buru.Ia melaporkan Kepala Dinas Pendapatan, Azis Latuconsina atas dugaan pengancaman terhadap dirinya.

Ketersinggungan dalam ruangan itu akhirnya terus berlanjut, saat Ketua Partai Nasdem juga membela rekannya. Ia menyalahkan Kadis Pendapatan dan mendesak agar sang kadis dicopot.

Pemkab Buru pun mulai terpancing, sehingga ada rencana John akan dilaporkan karena menyampaikan kabar bohong di hadapan peserta rapat dengar pendapat.

Sherlock Holmes Lekipiouw, menyoroti khusus hak imunitas DPRD terkait dengan ada rencana laporan di kepolisian.

Kata Sherlock, ini memang problematik dalam konteks “imunitas” yang menjadi hak hukum dan politik bagi eksistensi dan entitas DPRD, baik kelembagaan maupun pribadi perorangan. Pada tataran normatif itu selesai.

Tapi kata pakar hukum Unpatti ini, penggunaan hak atas imunitas seyogyanya juga memperhatikan tatanan nilai dan etika sebagai basis utama dari hukum yang memberikan hak atas imunitas tersebut.

“Kejadian ini seyogyanya menjadi bagian dari evaluasi bersama dari DPRD dan Pemda untuk kembali mengevaluasi dan menata kembali hubungan dan kedudukan hukum antara Exekutif dan Legislatif dengan memperhatikan prinsip proporsional dan prinsip kesetaraan di dalam hukum dan politik,”himbau Sherlock.

“Sesuatu yang sama diberlakukan dengan sama dan sebaliknya sesuatu yang berbeda diperlakukan dengan berbeda,”ucapnya lagi.

Sebagaimana diberitakan, dugaan kabar bohong yang disampaikan Wakil Rakyat dari Partai Nasdem, John Lehalima,  bakal berlanjut ke polisi.

Hal itu diungkap Advocaat muda yang juga dosen Uniqbu, M Taib Warhangan SH MH, tadi siang.

Menurut Taib Warhangan, semestinya John Lehalima jangan bicara seperti itu di hadapan mitra kerja pemkab Buru, soal PTT yang dipecat dan akibat dipecat terjadi busung lapar di kalangan PTT.

Kata Taib, kalau dia berbicara, maka harus mampu mempertanggung jawabkan apa yang dibicarakannya. Karena kini apa yang dibicarakannya itu merugikannya dan juga merugikan pemerintah daerah, kemudian rakyat di Kabupaten Buru yang semestinya tidak boleh.

Taib Warhangan mengaku telah diberi kuasa oleh Pemkab Buru untuk menangani masalah ini secara hukum. Ia akan mendatangi kepolisian dan ditemani Pejabat dari BKD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Sementara itu, John Lehalima belum berhasil ditemui.  Ditelepon, terdengar bunyi nada dering, namun tidak diangkat. Dikirimi beberapa pertanyaan lewat WhatsApp untuk mendapat konfirmasinya, juga belum dibalas.

John juga memlih diam, ketika dimintai tanggapan atas rencana Pemkab Buru mengadukannya ke polisi terkait kabar bohong soal PTT.

John terus diam, beberapa kali dikonfirmasi tetap tidak ditanggapi. Saat RDP ia menyebut 4000-an PTT dipecat. Namun keesokan harinya saat menggelar jumpa pers John malah menyebut ada 1.500 PTT dipecat.

Dari angka ratusan, jadi empat ribuan lebih lalu turun menjadi 1.500 ini mana yang benar???? Lagi-lagi John belum membalasnya.

Sedangkan kuasa hukum Pemkab Buru, menyentil tuduhan John Lehalima kalau ada 4000-an PTT yang dipecat, kembali menegaskan, jumlah seluruh PTT hanya 3000-an lebih. Sedangkan yang sementara waktu dirumahkan akibat dampak pemotongan dana APBD hanya seribuan orang dari PTT.

“BKD sedang menyiapkan dan print datanya sebagai bahan bukti pelaporan nanti di polisi. Kesehatan juga sudah kumpulkan data , tidak ada yg busung lapar.Versi pa John Busung Kelaparan,”papar Taib.

Alasan sampai  PTT dirumahkan, lanjut Taib, karena ada perintah pemotongan dana ABPD TA 2020 dari Pempus sebesar 50 persen terhadap belanja barang dan jasa. Sebagian PTT dari total 3.500an orang pada beberapa OPD digaji dari belanja modal barang dan jasa, sehingga mereka dirumahkan.

Namun demikian dari PTT yang dirumahkan tadi, ada yang tetap diberdayakan dengan dimasukan ke dalam tim penanganan Covid-19, sehingga mereka tetap mendapat honor.

Taib mengaku sudah membolak balik lagi perundang-undangan, terkait hak imunitas para wakil rakyat di DPRD tidak bersifat absolud. DPRD baru terlindungi apabila menyampaikan data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Dugaan beta apa yang disampaikannya itu untuk mengelabui. Mengapa? ketika dia menyampaikan itu, faktanya tidak ada dan terjadi gejolak,”tutur Thaib.

Mengungkap fakta berita lewat transaksi elektronik, Taib mengungkap fakta, kalau wakil rakyat dari partai nasdem ini berbohong berkali-kali terkait dengan jumlah PTT yang dirumahkan.

Dengan fakta kebohongan itu Taib menegaskan bahwa John bisa dikenakan pelanggaran UU IT. Karena itu John akan dipolisikan (BB-DUL)