BERITABETA.COM, Ambon - Sejak tahun 2019 Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) menggunakan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer atau UTBK, dan atau kriteria lain yang ditetapkan bersama Perguruan Tinggi Nasional (PTN).

UTBK tes masuk ke Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi atau LTMPT. Lembaga ini yang menyelenggarakan tes Perguruan Tinggi berstandar di Indonesia.

Namun peserta SBMPTN pada Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon justru dipungut biaya swab dengan hasil negative sebesar Rp.200 ribu per orang. Kebijakan sepihak ini dikritik oleh Pemerhati Pendidikan di Maluku.

"Jadi, pelaksanaan UTBK oleh LTMPT memiliki keunggulan, karena hasil tes kredibel terstandar nilai diberikan secara individu kepada peserta," kata Pemerhati Pendidikan dan Sosial Muhammad Ali Suneth kepada beritabeta.com di Ambon, Minggu (18/04/2021).

Suneth menilai, pelaksanaan tes UTBK-SBMPTN gelombang pertama pada 12-18 April 2021 di Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, sangat tidak beradab, tidak terhormat serta mencoreng nama baik “kampus biru” (julukan Unpatti), sebagai lembaga Perguruan Tinggi yang unggul di Maluku.

Pasalnya, kata dia, para peserta UTBK-SBMPTN sebelum memasuki ruangan tes, diwajibkan melampirkan hasil swab negatif yang telah diperiksa melalui Laboratorium Biomelekuler Fakultas Kedokteran kampus Unpatti dengan harus membayar biaya Rp. 200 ribu per orang.

Tindakan pihak Unpatti Ambon Hal ini merupakan kebijakan sepihak yang dilakukan pihak Unpatti. Sebab, secara kelembagaan, tidak pernah mengeluarkan Surat Edaran tentang kewajiban peserta UTBK-SBMPTN untuk melampirkan hasil swab (negatif) sebelum memasuki ruangan tes, akan tetapi hanya memberitahukan kepada para peserta UTBK-SBMPTN melalui pesan SMS saja," jelasnya.

Berdasarakan lansiran website Unpatti, lanjut Suneth, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy mengatakan, pelaksanaan ujian pada pusat pelaksana UTBK-SBMPTN Unpatti tahun 2021 berlangsung dengan baik.

Pelaksanaan tes menerapkan protocol Kesehatan yang ketat sebagai implementasi rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Nomor: 342/ST-PROMAL/IV/2021, dimana setiap peserta diwajibkan melakukan Rapit Tes Antigen dengan hasil negatif Covid-19.

"Hal ini merupakan suatu tindakan illegal atau inkonstitusional yang dilakukan pihak Unpatti sebagai penyelenggara UTBK SBMPTN. Secara Yuridis sangat bertentangan dengan Keputusan Menkes RI No.HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Prokes bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19," tandasnya.

Menurut Suneth, dalam keputusan Menteri tersebut tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bagi pengelola/penyelenggara yang melakukan suatu kegiatan, diperkenankan wajib bagi peserta untuk melampirkan hasil swab (negatif) sebelum memasuki ruangan.

Atas dasar itu, dia meminta pihak Unpatti Ambon untuk mengklarifikasi hal ini. Dalilnya, dalam lampiran hasil pemeriksaan swab pada Laboratorium yang diterbitkan Fakultas Kedokteran Unpatti, tidak ada penjelasan detail dari hasil pemeriksaan laboratorium, tapi hanya sekadar sebuah keterangan yang tercantum di dalam surat hasil pemeriksaan dimaksud.

"Saya meminta kepada pihak Kampus Unpatti agar mencabut penerapan aturan tersebut, karena sangat membebani keuangan keluarga para peserta seleksi UTBK-SBMPTN, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang,” harap Suneth.

Hingga berita dipublish, pihak Unpatti Ambon belum memberikan penjelasan terkait masalah di atas. (BB-PP)