BERITABETA.COM, Ambon – Pelaku perjalanan di Maluku harus lebih matematis dalam berhitung bila ingin melakukan perjalanan ke wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pasalnya, untuk masuk ke wilayah berjuluk Pamahanunusa itu, setiap orang harus mengantongi uang minimal sebesar Rp. 2 juta rupiah. Ini pun hanya untuk biaya transportasi dan pengurusan administrasi.

Besarnya biaya perjalanan ke Maluku Tengah itu, menyusul telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Maluku Tengah (Malteng), Tuasikal Abua pada, Kamis (9/9/2020).

Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Coronavirus Disease -19 di Kabupaten Maluku Tengah salah satunya mengamanatkan setiap pelaku perjalanan wajib mengantongi surat keterangan (suket) swab bila ingin masuk ke wilayah Kabupaten Malteng.

Penegasan ini diatur dalam Pasal 4 poin 3b, yang menegaskan bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kabupaten Maluku Tengah wajib mengantongi dan menunjukkan hasil swab.  Jika syarat ini tidak dimiliki maka pelaku perjalanan dimaksud wajib mengikuti karantina selama 21 hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritabeta.com dari sejumlah sumber menyebutkan, untuk pengurusan swab melalui metode PCR di Ambon setiap orang wajib merogoh kocek untuk biaya swab antara Rp.1,5 hingga 2 juta rupiah.

“Setahu saya untuk swab itu sangat mahal. Apalagi swab mandiri untuk mendapatkan keterangan itu, kisarannya di antara Rp. 1,5 – 2 jutaan. Jumlah pastinya belum tahu, tapi ada dikisaran itu,” ungkap salah satu sumber di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Besarnya biaya swab mandiri ini membuat sejumlah pihak ikut mengkritis kebijakan yang ditempuh Bupati Malteng, Tuasikal Abua itu. Mereka menilai kebijakan itu cukup menyulitkan masyarakat.

Salah satu kritik itu datrang dari Anggota DPRD Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini menilai, kebijakan wajib menujukan hasil Swab bagi pelaku perjalanan yang hendak masuk wilayah Maluku Tengah adalah keputusan yang ngaur dan menyengsarakan masyarakat Maluku Tengah.

Terutama warga Maluku Tengah yang sedaratan dengan Kota Ambon. Seperti Warga Kecamatan Leihitu, Kecamatan Salahutu dan warga Kecamatan Leihitu Barat. Atau warga Maluku Tengah yang memiliki akses dekat dengan Ambon seperti Pulau pulau Lease. Dimana, setìap saat mereka melakukan aktifitas di Ambon.

“Ini keputusan atau peraturan yang ngaur asal bunyi. Bagaimana mungkin saudara Bupati kelurkan aturan wajib swab bagi pelaku perjalanan. Sementara kita tahu sekali swab bagi pelaku perjalanan yang bukan pasien Covid-19 harus keluarkan lebih dari 2 juta rupiah,” kata Ruhunussa.

Ia bahkan mempertanyakan, bagaimana sikap Pemkab Malteng dengan warga Jasirah, warga Pulau Lease yang setiap hari beraktifitas di Kota Ambon, warga Seram yang setiap saat beraktifitas memasok kebutuhan pokok ke Maluku Tengah?

“Apakah harus mereka wajib tunjukan hasil Swab usai beraktifitas di Ambon, atau Maluku Tengah dari Kabupaten SBB dan SBT,” kesal Ruhunussa.

Ia meminta Bupati dalam hal ini Tuasikal Abua agar meninjau kembali pasal yang mengatur Swab dalam peraturan nomor 30 tersebut, sebab sangat menyulitkan dan tidak pantas diberlakukan dalam kondisi saat ini (BB-DIO)