Sebelumnya kewajiban bagi pelaku perjalanan harus mengantongi hasil Tes PCR, kini cukup atau hanya mengantongi hasil tes Rapid Antigen negatif. Hasil Rapid Antigen juga dapat diambil atau diperoleh setiap pelaku perjalanan dalam waktu 1 x 24 jam.
SE Kemenhub Nomor 90 tahun 2021 tidak dapat diterapkan di wilayah Kota Ambon. Pasalnya, kebijakan itu hanya berlaku untuk para pelaku perjalanan yang jauh.
Pembaharuan itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Buru, akhirnya mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya rapid test antigen kepada pelajar, mahasiswa dan santri serta warga miskin di Kabupaten Buru yang akan melakukan perjalanan dari Ibukota Namlea menuju Ambon dan kota lainnya di Indonesia.
Besarnya biaya perjalanan ke Maluku Tengah itu, menyusul telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Maluku Tengah (Malteng), Tuasikal Abua
Komitmen Bupati Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua untuk mengeluarkan aturan tentang pengendalian penyebaran Coronavirus Disease – 19 (Covid-19) di wilayah Malteng akhirnya diwujudkan.
Bupati Maluku Tengah (Malteng) kembali mengeluarkan kebijakan barunya dengan menetapkan setiap pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah Malteng wajib mengantongi surat keterangan (suket) swab.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Muhammad Malawat mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku selama masa pandemi Covid-19 akan tetap memproses surat keterangan bagi pelaku perjalanan.
Belasan warga asal Kota Ambon ini, tiba di Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, pukul 21.00 WIT, Rabu (13/5/2020) dengan menumpangi sebuah longboat. Rombongan pelaku perjalanan ini menumpangi longboat yang dikemudikan La Marjan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malra kini juga menyiapkan dua hotel dan sejumlah bangunan sekolah sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan yang masuk ke daerah itu.