BERITABETA.COM, Ambon –Bupati Maluku Tengah (Malteng) Tuasikal Abua kembali mengeluarkan kebijakan barunya dengan menetapkan setiap pelaku perjalanan yang hendak masuk ke wilayah Malteng wajib mengantongi surat keterangan (suket) swab.

Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan terputusnya mata rantai Covid-19 di wilayah tersebut. Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis kebijakan baru terkait syarat bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh yakni dengan mencabut kewajiban rapid test dan swab test.

Kemenkes hanya menghendaki, protokol kesehatan selama berada di perjalanan tetap berlaku. Kemenkes hanya mengganti aturan rapid test dengan pengukuran suhu tubuh bagi setiap orang yang akan bepergian dari dalam maupun luar negeri selama 14 hari terakhir.

Kebijakan tersebut dimuat dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SK Menkes itu, seperti dikutip beritabeta.com dari pikiran-rakyat.com menjelaskan, setiap orang yang hendak melakukan perjalanan tidak harus melewati pemeriksaan swab.

Pemeriksaan akan fokus diterapkan di pintu masuk daerah memperhatikan secara umum penemuan kasus baru Covid- 9 yang ditemukan pada pelaku perjalanan.

Melalui kebijakan pencabutan rapid test dan swab test, Kemenkes telah memberlakukan aturan pada pintu wilayah sebagai berikut.

Meningkatkan pengawasan kepada pelaku perjalanan termasuk awak maupun penumpang khususnya yang berasal dari wilayah atau negara dengan transmisi lokal.

Pengawasan dilakukan melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, fokus terhadap tanda dan gejala, dan pemeriksaan kesehatan tambahan. Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kepada mereka yang melakukan perjalanan.

Sementara Bupati Malteng kepada awak media, memastikan pada Jumat (11/9/2020) telah menerbitkan aturan wajib menunjukan surat keterangan hasil swab oleh pelaku perjalanan kepada petugas di pintu masuk Maluku Tengah.

Menyikapi hal ini, pengamat ekonomi dan pembangunan di Maluku, M. Saleh Wattiheluw mengatakan, kebijakan yang ditempuh Bupati Malteng ini memang bertujuan baik dari sisi pengamanan wilayah terhadap  penyebaran virus corona, namun teknisnya tidak harus menyulitkan warga, terutama mereka yang menjalankan usaha di bidang ekonomi.

“Apapun kebijakan itu tentunya bertujuan baik. Namun, harus pula dipertimbangkan, bagi warga kita menjalankan usaha perdagangan dan lainnya. Mereka  memerlukan akses masuk yang tidak menyulitkan,” tandas Saleh kepada beritabeta.com via telepon selulernya, Sabtu (12/9/2020).

Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini menegaskan, harusnya aturan yang dikeluarkan di daerah tidak menabrak apa yang sudah keluarkan oleh Kemenkes.

“Tambah puyeng kebijakan ini. Mana yang harus diikuti, jika dirunut dari sisi hukum maka aturan tertinggi yang harus diikuti adalah yang diturunkan dari pusat. Apalagi, saya melihat tidak ada solusi dari pemerintah daerah akan hal ini,” tambahnya.

Saleh menilai, pasca pandemic Covid-19 melanda Maluku, telah mengakibatkan dampak negatif yang cukup luar biasa terhadap ekonomi masyarakat, terutama mereka yang menjalankan usaha. Apalagi, kebijakan demi kibijakan itu tidak didukung dengan intervensi pemerintah daerah dalam membantu masyarakat terkait hal ini.

“Saya ingin tanya, kalau pelaku perjalanan harus mengantongi suket swab, apakah pemerintah daerah menyediakan fasilitas gratis untuk itu? Swab itu tidak gratis, biayanya pun cukup mahal bagi masyarakat kecil,” tandasnya.

Sebelumnya dalam kunjungan kerja di Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, Bupati Abua menegaskan bahwa dalam rangka memastikan putus mata rantai Covid-19.

Biasanya pelaku perjalanan yang hendak masuk Maluku Tengah harus menunjukan surat keterangan hasil rapid test, namun kini hal itu tidak lagi berlaku.

Pemkab Malteng hanya dapat menerima pelaku perjalanan dari luar Maluku Tengah harus menunjukan surat keterangan hasil swab. Jika tidak maka yang bersangkutan harus rela ikut karantina 21 hari sebagai mana telah dilakukan sebelumnya.

“Pelaku perjalanan dari luar menuju Maluku Tengah baik ke Pelabuhan Masohi, menuju ke Saparua, menuju ke tempat-tempat lain diwajibkan menunjukan hasil swab,” tegas Bupati (BB-DIO)