BERITABETA.COM, Ambon – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diwajibkan untuk mengikuti swab test yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Agenda pemeriksaan kesehatan berupa swab test ini akan dimulai besok, Jumat 28 Agustus 2020.

Keputusan ini tertuang dalam surat Gubernur Maluku Nomor : 800/2692 tertanggal 27 Agustus 2020 yang ditujukan kepada  Sekretaris Daerah; para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda; Inspektur; para Kepala Dinas, para Kepala Badan, Sekretaris DPRD dan para Kepala Biro.

Surat yang juga copyan-nya diterima redaksi beritabeta.com, Kamis (27/8/2020) itu menyebutkan,  perintah ini dilakukan menyusul Surat Gubernur Maluku Nomor 800/2534 tanggal 10 Agustus 2020 perihal Pemeriksaan RT-PCR Swab Test bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid -19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

ASN yang Tidak Ikut Swab Test Dikenai Sanksi

Dalam surat itu gubernur juga menyampaikan 4 poin penting yang bersifat penegasan sebagai berikut :

  1. Memerintahkan kepada ASN di lingkungan Pemprov Maluku melakukan pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Swab Test sesuai jadwal yang ditentukan;
  2. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja bertanggung jawab penuh dan memastikan kehadirah ASN dalam proses pemeriksaan RT-PCR Swab Test sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan melaporkan hasilnya (kehadiran ASN) kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan RT-PCR Swab Test;
  3. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan RT-PCR Swab Test, namun ASN-nya tidak hadir karena alasan yang jelas, maka diwajibkan bagi Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk memerintahkan ASN tersebut melakukan pemeriksaan RT-PCR Swab Test yang jadwalnya secara teknis akan diatur oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku;
  4. Bagi ASN yang tidak mengikuti pemeriksaan RT-PCR Swab Test sesuai kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah tanpa alasan yang jelas, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (BB-DIO)