Wakil Gubernur [Wagub] Maluku Barnabas Nathanie Orno secara resmi melaunching tiga inovasi aksi perubahan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator [PKA] angkatan IV tahun 2022 lingkup Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku.
Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku mengeluarkan kebijakan terbaru, berupa Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemprov Maluku untuk melakukan tes antigen.
pengukuhan pejabat pimpinan tinggi, administrasi dan pengawas lingkup Pemprov Maluku merupakan bagian dan kebijakan penataan biro sebagai konsekuensi adanya perubahan nomenklatur dalam struktur organisasi.
Di hari kelima pemeriksaan cepat rapid test antigen, kembali terkonfirmasi sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dinyatakan reaktif dan harus menjalani pemeriksaan PCR.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan menerapkan rapid test antigen kepada seleruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemprov Maluku.
Hasil swab test massal yang dijalani seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah diperoleh. Sebanyak 32 ASN Pemprov Maluku terkonfirmasi positif Covid-19, akibatnya kantor Gubernur Maluku akan ditutup untuk sementara.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diwajibkan untuk mengikuti swab test yang akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Agenda pemeriksaan kesehatan berupa swab test ini akan dimulai besok, Jumat 28 Agustus 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, akhirnya memberlakukan mekanisme work from home (kerja dari rumah) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Maluku dilarang untuk keluar daerah, jika tak ada tugas penting. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya untuk mencegah masuknya virus corona (COVID -19) di Maluku.