BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku mengeluarkan kebijakan terbaru, berupa  Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemprov Maluku untuk melakukan tes antigen.

Kebijakan ini dikeluarkan, menyusul bertambahnya jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam pekan ini di Kota Ambon.

Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Semuel Huwae kepada wartawan di Ambon, Selasa (8/2/2022).

Ia menjelaskan, sesuai SE Nomor 443.2/395 /2022, Pemprov Maluku mewajibkan semua ASN Melakukan tes antigen.

Kewajiban  tes antigen ini akan diikuti oleh semua ASN Pemprov Maluku b aik yang melaksanakan tugas di kantor [Work From Office] maupun yang bekerja dari rumah [Work From Home] sesuai jadwal yang ditetapkan.

Huwai menjelaskan, SE itu juga meminta semua Pimpinan OPD, unit kerja agar dapat mengatur kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Pimpinan OPD /unit kerja bertanggung jawab penuh dan memastikan kehadiran ASN di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pelaksanaan pemeriksaan rapid test antigen kepada Sekretaris Daerah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan BKD Provinsi Maluku.

Selain itu, tambah  Huwae  (satu) hari setelah pelaksanaan pemeriksaan rapid test antigen,  khusus Perangkat Daerah di luar kantor Gubernur Maluku, Pimpinan perangkat daerahnya agar dapat menfasilitasi sarana dan prasarana pelaksanaan pemeriksaan Rapid Test Antigen, serta konsumsi bagi tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan.

Ia menambahkan, bagi ASN yang telah dijadwalkan melakukan pemeriksaan rapid test antigen, namun tidak hadir/belum melakukan pemeriksaan sebagaimana jadwal dimaksud, dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku (*)

Editor : Redaksi