BERITABETA.COM, Ambon – Kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) meniadakan mudik lebaran Idul Fitri ramai dipolemikan public termasuk di Maluku. Pemprov Maluku sempat menindaklanjuti kebijakan Pempus tersebut. Sekarang ada dispensasi atau keringanan.

Persyaratan bagi warga yang mau mudik atau pulang kampung untuk lebaran Idul fitri 1442 H/2021, harus penuhi kewajiban yaitu melampirkan hasil rapid test antigen.

Langkah ini ditempuh setelah Pemprov Maluku merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 451-56 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas SE Nomor 451-52 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Provinsi Maluku.

Sejumlah Pemerintah Daerah juga menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen bagi para pemudik yang akan pulang kampung untuk rayakan Idul Fitri.

Isi perubahan SE Gubernur Maluku itu pada angka 12 ayat (a) yang berbunyi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat/laut/penyeberangan kabupaten/ kota di Provinsi Maluku diwajibkan menunjukan hasil negatif RT PCR/ rapid test antigen.

“Pertimbangan ini tentunya untuk menjaga dan melindungi masyarakat Maluku dari bahaya sekaligus pengendalian Covid 19, mengingat Provinsi Maluku telah masuk dalam zona orange,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang di Ambon, Selasa (4/05/2021).

Kasrul yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Maluku ini mengaku, pihaknya akan membantu masyarakat kurang mampu yang akan melakukan perjalanan (mudik), untyk jalani rapid tes antigen gratis.

Rapid antigen gratis ini, lanjut dia, berlaku selama dua hari (4-5 Mei 2021), bertempat di belakang pelataran halaman Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon.

"Jadi, bukan kita memberikan kelonggaran mudik ya. Jika memang dia (warga) harus pulang dan tidak mampu, maka kita bantu berikan layanan rapid test antigen gratis," jelas Kasrul.

Untuk rapid test antigen itu, lanjut Kasrul, ratusan masyarakat dan mahasiswa telah menjalani rapid test antigen. Mereka rata- rata akan mudik ke Maluku Barat Daya, Buru Selatan dan Kabupaten Buru.

"Dari calon penumpang yang diperiksa sebanyak 407 orang, ternyata 4 orang positif. Sehingga tidak diperkenankan melakukan perjalanan," beber Kasrul.

Diketahui, Surat Edaran sebelumnya menyatakan, rapid tes hanya diberlakukan secara acak  dengan indikator, jika suhu tubuh pelaku perjalanan tinggi (di atas 36 derajat celsius), maka harus dilakukan rapid test antigen oleh petugas.

Namun dengan dikeluarkannya SE, maka hal tersebut tidak lagi berlaku sejak dilakukan revisi terhadap SE Gubernur Maluku terkait larangan mudik Idul Fitri.

Kasrul menambahkan, mulai pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak ada lagi pelayaran.

"Pada 16 Mei sampai 17 Mei tidak ada lagi pelayaran untuk penumpang. Yang ada hanya untuk angkutan logistic,” kata Kasrul.  (*/BB-RED)