BERITABETA.COM, Ambon —  Sekretariat DPRD Provinsi Maluku menerapkan aturan baru guna mewaspadai penyebaran Covid-19 di kantor DPRR Maluku.  Aturan baru dimaksud yakni memperketat kunjungan para tamu dengan mewajibkan setiap tamu untuk menunjukan hasil negatif rapid tes antigen.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin M Wattimena kepada wartawan di Ambon, Jumat(11/02/2022) mengungkapkan, sejak Kamis kemarin, pimpinan dan sebagian anggota DPRD, ASN, tenaga kontrak, hingga petugas kebersihan telah menjalani rapid tes antigen.

Untuk itu, dia menegaskan, sejak pagi tadi mulai diberlakukan bagi tamu yang berkunjung ke Kantor DPRD Maluku harus menunjukan hasil negatif rapid tes antigen.

"Jadi setiap orang yang tidak bisa menunjukkan bukti rapid tes antigen tidak diperkenankan memasuki area kantor DPRD," tegas Bodewin M Wattimena.

Bodewin menjelaskan, kegiatan rapid tes antigen massal ini sesuai dengan instruksi dari Pejabat Sekda Maluku, Sadali Ie yang meminta seluruh ASN dan pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku untuk segera melakukan rapid tes antigen.

Instruksi itu tambah dia, dikeluarkan dalam rangka mengidentifikasi seluruh ASN dan pegawai kontrak, sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 varian omicron.

Dia menambahkan, dari jumlah 161 orang yang mengikuti rapid tes antigen massal, sebanyak 25 orang dinyatakan reaktif dan sisanya negatif.

"Yang belum sempat mengikuti rapid tes antigen kemarin sesuai yang dijadwalkan Pemprov Maluku, maka mereka bisa melakukannya di Kantor Dinas Kesehatan provinsi," tukasnya (*)

Editor : Redaksi