Sekretariat DPRD Provinsi Maluku menerapkan aturan baru guna mewaspadai penyebaran Covid-19 di kantor DPRR Maluku. Aturan baru dimaksud yakni memperketat kunjungan para tamu dengan mewajibkan setiap tamu untuk menunjukan hasil negatif rapid tes antigen.
Pemerintah Provinsi [Pemprov] Maluku mengeluarkan kebijakan terbaru, berupa Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara [ASN] di lingkup Pemprov Maluku untuk melakukan tes antigen.
Ratusan personil Brimob Maluku ini kembali mendapatkan amanah menjalankan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) di Polda Metro Jaya, guna membantu pengamanan aksi unjuk rasa demonstrasi sebelum berangkat, seluruh personel mengikuti pemeriksaan rapid test.
Operasi yustisi protokol kesehatan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, berhasil menjaring sebanyak 200 warga Kota Ambon yang tidak menggunakan masker pada, Selasa (15/12/2020).
Pemkot Ambon melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai memberlakukan aturan baru, guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Ambon. Aturan tersebut yakni memberlakukan rapid test bagi warga yang ketahuan keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Pasca pandemic Covid-19 melanda Kota Ambon terjadi penurunan pengunjung yang berobat ke sejumlah Puskesmas di Kota Ambon mencapai 30 – 40 persen. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon drg. Wendy Pelupessy kepada media mengaku terjadinya penurunan jumlah pengungjung ke Puskesmas ini, karena masyarakat takut berobat ke Puskesmas.
Tamaela mengatakan, pelaku perjalanan keluar daerah, terutama ke daerah endemik Covid-19 dinilai sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19. Untuk itu, harus diprotek secara dini saat kembali ke Ambon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Afrizal kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat siang (14/8/2020) mengatakan, puluhan pegawai ini menjalani rapid test sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Anggota DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mendukung pemberlakuan surat edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah diteken oleh Menteri Kesehatan
MASA pandemi Covid-19 ini ramai dengan kata yang bernama rapid test, di kutip dari halaman alodokter.com mengatakan Rapid test atau tes serologis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengambil sampel darah dari ujung jari.