BERITABETA.COM, Ambon – Pemkot Ambon melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai memberlakukan aturan baru, guna menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.  Aturan tersebut yakni memberlakukan rapid test bagi warga yang ketahuan keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Peraturan ini mulai  diberlakukan, Senin (14/12/2020) besok, menyusul telah dicabutnya pos jaga di wilayah perbatasan antara Kota Ambon dan Maluku Tengah.

“Besok masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah wajib menjalani rapid test. Rapid test akan dilakukan oleh Satgas Kota Ambon, dan jika reaktif maka dilanjutkan dengan swab test,” tandas Juru Bicara COVID-19 kota Ambon, Joy Adriaansz, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, pemberlakukan rapid tes sesuai Perwali nomor 25 tahun 2020, dan dilakukan saat operasi yustisi Protokol kesehatan. Untuk itu, Jubir menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon untuk tingkatkan disiplin 4M.

“Mari katong tingkatkan disiplin 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” himbau Adriaansz (BB-ES)