Kabar Gembira, Gaji Pokok PNS Bakal Naik, Ini Penjelasannya
BERITABETA.COM, Jakarta – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa dikenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat kabar gembira. Kali ini pemerintah berencana menaikkan gaji pokok, walaupun masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku bendahara negara.
Kenaikan ini menyusul adanya rencananya, pemerintah akan menghapuskan tunjangan dan meleburkan komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua jenis tunjangan. Adapun proses perumusan kebijakan ini merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Rinciannya, tunjangan PNS seperti tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, tunjangan kemahalan akan disederhanakan.
Adapun formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan pekerjaan. Sementara untuk tunjangan akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji.
“Perhitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja,” katanya seperti dikutip beritabeta.com dari CNBC, Rabu (02/12/2020).
Tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku didaerah masing-masing. Jadi, tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan kemahalan.
Perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Nilai jabatan maksudnya yakni penilaian yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat. Dalam aturan pangkat ASN sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.
Selain itu, regulasi itu juga berhubungan dengan, Pensiunan PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lainnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kebijakan penetapan penghasilan bergantung pada kondisi keuangan negara. Sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi mendalam.
Kebijakan penetapan penghasilan ini juga bergantung pada kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkanya upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.
Seperti diketahui, jumlah PNS di Indonesia cukup besar mencapai 4.286.918 orang. Dari jumlah tersebut, posisi yang paling dominan adalah tenaga pelaksana yang bersifat administratif.
Dari 4,2 juta PNS, sekitar 39,1 persen atau 1,6 juta adalah tenaga administratif baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah (BB-DIP)