BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penerapan skema single salary atau gaji tunggal untuk diterapkan pada reformasi gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah pada 2024 mendatang.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarf dikutip Selasa, 12 September 2023.

Menurutnya, ke depannya tunjangan yang melekat pada PNS akan dihapus dan digantikan dengan satu skema pengajian yang mencakup seluruhnya. Sejumlah tunjangan yang diterima oleh para PNS selama ini, kemungkinan akan dihapus. Berikut di antaranya.

1. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk tingkat Pemerintah Pusat tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023, tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan DJP, dalam hal ini tukin tertinggi diterima oleh pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000.

2. Tunjangan suami/Istri

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Dijelaskan bahwa kepada PNS yang telah beristri/bersuami, diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok. Namun, apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai pegawai negeri.  Maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

3.  Tunjangan anak

Pada aturan yang sama tertulis bahwa untuk PNS yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun. Kemudian belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak. Ketentuan itu dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.  Dalam hal ini tunjangan anak diberikan maksimal untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.