4. Tunjangan makan

Selain itu, PNS juga memperoleh tunjangan makan yang diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Pada aturan itu disebutkan bahwa PNS dengan golongan I dan golongan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5.Tunjangan jabatan

Untuk para PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi tercatat diberikan kepada eselon IA sebesar Rp 5.500.000, eselon IB sebesar Rp 4.375.000, eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, eselon IIB sebesar Rp 2.025.000, eselon IIIA sebesar Rp 1.260.000, sebesar Rp 980.000. Kemudian untuk eselon IVA sebesar Rp 540.000, eselon IVB sebesar Rp 490.000, dan Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan.

6. Tunjangan umum

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Adapun besaran tunjangan umum PNS yang didapatkan setiap bulannya diantaranya, kepada PNS Golongan IV tunjangan umum yang diperoleh sebesar Rp 190.000 per bulan, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000 per bulan.

Kemudian tunjangan umum PNS Golongan II sebesar Rp 180.000 per bulan, dan untuk PNS Golongan I diberikan tunjangan umum sebesar Rp 175.000 per bulan.

Secara terpisah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, uji coba penerapan skema single salary atau gaji tunggal di dua instansi.

Dua instansi itu ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).