Pakai Skema Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus Semua Tunjangan PNS
"Soal single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi," kata Anas di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Menurut Anas, single salary itu nantinya akan diatur khusus dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP. Besaran gajinya hanya akan memuat satu komponen, sehingga menghapus komponen lain yang selama ini terpisah seperti tunjangan perjalanan dinas dan lain-lainnya.
"Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan misal tidak ada perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor, tapi bagi mereka yang ingin bekerja, dengan yang tidak kerja merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project," tuturnya.
Anas menjelaskan, PPATK dan KPK dipilih sebagai tempat ujicoba karena dua instansi itu paling bersinggungan dengan integritas.
"KPK kan ada banyak pekerjaan yang membutuhkan dukungan kinerja bagus, begitu juga integritas dan lain-lain," ungkap Anas dikutip dari cnbcindonesia.com (*)
Editor : Redaksi