BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Keuangan RI, kembali menerbitkan aturan baru yang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan itu berdasarkan provinsi.

Tambahan tunjangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani akan diberikan kepada PNS setiap bulannya di luar gaji pokok. Termasuk ASN di Maluku akan menerima tunjangan yang disebut Tunjangan Daya Tahan Tubuh (DTT) PNS.

Besaran tunjangan yang diterima PNS di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Sri Mulyani.

Untuk PNS di Provinsi Maluku akan menerima tunjangan dengan nominal sebesar Rp440.000/bulan

Dikutip dari pendidikan.id, aturan mengenai pemberian tambahan tunjangan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

 

 

Perlu diketahui, PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan aturan baru yang ditetapkan Sri Mulyani pada 28 April 2023. Aturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2023, sehingga pada bulan ini seluruh PNS bisa mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.

Dijelaskan, Tunjangan Daya Tahan Tubuh adalah satuan biaya yang dapat digunakan untuk pengadaan makanan atau minuman bergizi untuk menambah, meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh PNS.

Dengan tunjangan ini diharapkan PNS memiliki dengan daya tahan tubuh yang prima, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan, tugas, dan fungsinya secara maksimal.

Besaran tunjangan daya tahan tubuh berbeda-beda untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Berikut besarannya di 38 provinsi di Indonesia.