PNS di Maluku Bakal Terima Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Simak Penjelasannya
BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Keuangan RI, kembali menerbitkan aturan baru yang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan itu berdasarkan provinsi.
Tambahan tunjangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani akan diberikan kepada PNS setiap bulannya di luar gaji pokok. Termasuk ASN di Maluku akan menerima tunjangan yang disebut Tunjangan Daya Tahan Tubuh (DTT) PNS.
Besaran tunjangan yang diterima PNS di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Sri Mulyani.
Untuk PNS di Provinsi Maluku akan menerima tunjangan dengan nominal sebesar Rp440.000/bulan
Dikutip dari pendidikan.id, aturan mengenai pemberian tambahan tunjangan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Perlu diketahui, PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan aturan baru yang ditetapkan Sri Mulyani pada 28 April 2023. Aturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2023, sehingga pada bulan ini seluruh PNS bisa mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.
Dijelaskan, Tunjangan Daya Tahan Tubuh adalah satuan biaya yang dapat digunakan untuk pengadaan makanan atau minuman bergizi untuk menambah, meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh PNS.
Dengan tunjangan ini diharapkan PNS memiliki dengan daya tahan tubuh yang prima, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan, tugas, dan fungsinya secara maksimal.
Besaran tunjangan daya tahan tubuh berbeda-beda untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Berikut besarannya di 38 provinsi di Indonesia.
Penting untuk diketahui, nominal yang disajikan berikut merupakan nominal per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.
1. Provinsi Aceh: Rp418.000/bulan
2. Provinsi Sumatera Utara: Rp418.000/bulan
3. Provinsi Riau: Rp418.000/bulan
4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp418.000/bulan
5. Provinsi Jambi: Rp398.000/bulan
6. Provinsi Sumatera Barat: Rp398.000/bulan
7. Provinsin Sumatera Selatan: Rp398.000/bulan
8. Provinsi Lampung: Rp398.000/bulan
9. Provinsi Bengkulu: Rp398.000/bulan
10. Provinsi Bangka Belitung: Rp398.000/bulan
11. Provinsi Banten: Rp418.000/bulan
12. Provinsi Jawa Barat: Rp418.000/bulan
13. Provinsi DKI Jakarta: Rp418.000/bulan
14. Provinsi Jawa Tengah: Rp418.000/bulan
15. Provinsi DI Yogyakarta: Rp418.000/bulan
16. Provinsi Jawa Timur: Rp418.000/bulan
17, Provinsi Bali: Rp418.000/bulan
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp418.000/bulan
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp418.000/bulan
20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp418.000/bulan
21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp398.000/bulan
22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp398.000/bulan
23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp418.000/bulan
24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp418.000/bulan
25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp418.000/bulan
26. Provinsi Gorontalo: Rp418.000/bulan
27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp398.000/bulan
28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp418.000/bulan
29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp398.000/bulan
30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp418.000/bulan
31. Provinsi Maluku: Rp440.000/bulan
32. Provinsi Maluku Utara: Rp484.000/bulan
33. Provinsi Papua: Rp550.000/bulan
34. Provinsi Papua Barat: Rp550.000/bulan
35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp550.000/bulan
36. Provinsi Papua Tengah: Rp550.000/bulan
37. Provinsi Papua Selatan: Rp550.000/bulan
38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp550.000/bulan (*)
Editor : Redaksi