BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Keuangan RI, kembali menerbitkan aturan baru yang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan besaran tunjangan itu berdasarkan provinsi.

Tambahan tunjangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani akan diberikan kepada PNS setiap bulannya di luar gaji pokok. Termasuk ASN di Maluku akan menerima tunjangan yang disebut Tunjangan Daya Tahan Tubuh (DTT) PNS.

Besaran tunjangan yang diterima PNS di masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Sri Mulyani.

Untuk PNS di Provinsi Maluku akan menerima tunjangan dengan nominal sebesar Rp440.000/bulan

Dikutip dari pendidikan.id, aturan mengenai pemberian tambahan tunjangan bagi PNS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

 

 

Perlu diketahui, PMK Nomor 49 Tahun 2023 merupakan aturan baru yang ditetapkan Sri Mulyani pada 28 April 2023. Aturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 3 Mei 2023, sehingga pada bulan ini seluruh PNS bisa mendapatkan tambahan tunjangan dari pemerintah.

Dijelaskan, Tunjangan Daya Tahan Tubuh adalah satuan biaya yang dapat digunakan untuk pengadaan makanan atau minuman bergizi untuk menambah, meningkatkan, mempertahankan daya tahan tubuh PNS.

Dengan tunjangan ini diharapkan PNS memiliki dengan daya tahan tubuh yang prima, sehingga dapat melaksanakan pekerjaan, tugas, dan fungsinya secara maksimal.

Besaran tunjangan daya tahan tubuh berbeda-beda untuk masing-masing provinsi di Indonesia. Berikut besarannya di 38 provinsi di Indonesia.

Penting untuk diketahui, nominal yang disajikan berikut merupakan nominal per bulan dengan asumsi 22 hari kerja. 

1. Provinsi Aceh: Rp418.000/bulan

2. Provinsi Sumatera Utara: Rp418.000/bulan

3. Provinsi Riau: Rp418.000/bulan

4. Provinsi Kepulauan Riau: Rp418.000/bulan

5. Provinsi Jambi: Rp398.000/bulan

6. Provinsi Sumatera Barat: Rp398.000/bulan

7. Provinsin Sumatera Selatan: Rp398.000/bulan

8. Provinsi Lampung: Rp398.000/bulan

9. Provinsi Bengkulu: Rp398.000/bulan

10. Provinsi Bangka Belitung: Rp398.000/bulan

11. Provinsi Banten: Rp418.000/bulan

12. Provinsi Jawa Barat: Rp418.000/bulan

13. Provinsi DKI Jakarta: Rp418.000/bulan

14. Provinsi Jawa Tengah: Rp418.000/bulan

15. Provinsi DI Yogyakarta: Rp418.000/bulan

16. Provinsi Jawa Timur: Rp418.000/bulan

17, Provinsi Bali: Rp418.000/bulan

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp418.000/bulan

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp418.000/bulan

20. Provinsi Kalimantan Barat: Rp418.000/bulan

21. Provinsi Kalimantan Tengah: Rp398.000/bulan

22. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp398.000/bulan

23. Provinsi Kalimantan Timur: Rp418.000/bulan

24. Provinsi Kalimantan Utara: Rp418.000/bulan

25. Provinsi Sulawesi Utara: Rp418.000/bulan

26. Provinsi Gorontalo: Rp418.000/bulan

27. Provinsi Sulawesi Barat: Rp398.000/bulan

28. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp418.000/bulan

29. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp398.000/bulan

30. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp418.000/bulan

31. Provinsi Maluku: Rp440.000/bulan

32. Provinsi Maluku Utara: Rp484.000/bulan

33. Provinsi Papua: Rp550.000/bulan

34. Provinsi Papua Barat: Rp550.000/bulan

35. Provinsi Papua Barat Daya: Rp550.000/bulan

36. Provinsi Papua Tengah: Rp550.000/bulan

37. Provinsi Papua Selatan: Rp550.000/bulan

38. Provinsi Papua Pegunungan: Rp550.000/bulan (*)

Editor : Redaksi