BERITABETA.COM, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menyerahkan pengelolan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Eri, di Dusun Eri Negeri Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Aset Milik Daerah, oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dan Gubernur Maluku, Murad Ismail dalam acara Kalesang Negeri di Kelurahan Waihaong, pada Senin (11/9/23).

Kepala Dinas  Perikanan Kota Ambon, Feberien Maail mengatakan, proses panjang telah dilalui sebelum akhirnya PPI Eri resmi dialihkan pengelolaannya kepada Pemprov Maluku, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Undang-undang dimaksud menyatakan bahwa Kabupaten/Kota tidak lagi memiliki kewenangan di bidang Kelautan, termasuk bidang Kehutanan, dan Pertambangan/Energi," ujarnya di Ambon, Selasa (12/9/2023).

Proses penyerahan PPI Eri ke Pemprov, juga tidak terlepas dari hasil audit BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2021. Dimana sampai pada 2022, Pemkot Ambon belum juga melakukan penyerahan PPI Eri. Padahal sejatinya proses tersebut harusnya telah dilakukan paling lambat tahun 2016, atau 2 (dua) tahun setelah UU 23 Tahun 2014 tersebut diundangkan.

"Waktu itu masih terjadi tarik ulur, sebab banyak investasi Pemkot yang masuk disana," tambahnya.

Olehnya itu, sejak 2017 nomenklatur OPD Dinas di lingkup Pemkot, telah berubah dari "Dinas Perikanan dan Kelautan" menjadi hanya "Dinas Perikanan", yang diikuti oleh penyesuaian tupoksi, dimana pegawai PPI Eri selanjutnya lebih banyak mengurusi budidaya perikanan dan perikanan tangkap.

Sejak saat itu pun, lanjutnya, tidak ada lagi anggaran dan personil untuk PPI Eri. Di PPI Eri hanya tersedia Cold Store yang disewakan kepada pihak ketiga melalui Perjanjian Sewa Barang Milik Daerah itu yang akan berakhir tahun 2024.