"Setelah tahun 2024, maka Pemkot Ambon tidak lagi mendapatkan PAD dari situ," ungkapnya.

Ditandaskan, setelah hasil audit BPK dirilis pada 2022 lalu, maka pihaknya lalu berproses dengan melapor ke Pj. Wali Kota dan Sekretaris Kota (Sekkot), termasuk melakukan peninjauan oleh Tim Pemkot Ambon, yang terdiri dari Dinas Perikanan, Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Hukum.

Peninjauan tersebut dilakukan bersama Tim Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku. Setelah peninjauan, dibuat membuat denah dan lay out kawasan PPI yang akan diserahkan, Berita Acara Penyerahan, hingga SK Penyerahan PPI Eri oleh Pj. Wali Kota Ambon.

"Akhirnya proses tersebut final, pada Senin (11/9/23) Pak Pj. Wali Kota dan Gubernur Maluku, melakukan pendandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Aset Milik Daerah PPI Eri, berupa bangunan dan sertifikat tanah," pungkasnya (*)

Editor : Redaksi