BERITABETA.COM, Ambon – Era reformasi dari waktu ke waktu telah terjadi perubahan regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah. Bertallian dengan hal ini Pemerintah Kota Ambon mensosialisasikan Undang-Undang tentang pengelolaan keuangan daerah dan Forum Group Discussi (FGD) pada Kamis (16/12/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Harian Sekretaris Kota (Plh Sekkot) Ambon Rulien Purmiasa, yang dihadiri oleh seluruh Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.

Plh Sekkot Ambon menyatakan, sosialisasi UU tentang pengelolaan keuangan daerah dan FGD ini mengarah kepada Sistem Informasi Pembangunan Daerah atau SIPD tahun 2022.

Hal ini bertalian dengan Peraturan Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD sebagai pengganti Permendagri Nomor 98 tahun 2018, tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Permendagri No 70 tahun 2019 mengharuskan seluruh pemda di Indonesia dapat mengintegrasikan Sistem Informasi Pembangunan Daerah dengan pengelolaan keuangan ke SIPD, dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan rangkaian upaya pemerintah menciptakan good governance dan clean government dengan melakukan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Rulien Purmiassa saat membuka sosialisasi UU Pengelolaan Keuangan Daerah dan FGD di Sari Gurih Resto, Lateri Kecamatan Baguala Kota Ambon, Kamis (16/12/2021).

Dia menjelaskan, sejak munculnya Permendagri No 70 tahun 2019 ini, Pemkot) Ambon mulai melaksanakan kewajiban penggunaan SIPD dalam perencanaan pembangunan dan pengeloaan keuangan daerah.

Namun, kata Rulien, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan SIPD pada 2021 ini telah membuat pengelolaan keuangan daerah kembali dialihkan ke Sistem Informasi Manajemen Daerah atau SIMDA.

“Ini diperlukan adanya komitmen bersama antara pemangku kepentingan, pimpinan OPD dan seluruh pengelola keuangan untuk dapat mewujudkan kewajiban pemerintah daerah tentang SIPD,” ujarnya.

Dia mengakui, dalam era reformsi pengelolaan keuangan daerah telah terjadi perubahan regulasi dari waktu ke waktu.

Perubahan tersebut merupakan rangkaian untuk bagaimana pemerintah daerah dapat menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik serta pemerintahan yang bersih dan berwibawa [Good Governance - Clean Government].

Dia mengemukakan, keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang mana dikelola dengan manajemen yang baik serta transparan.

Pengelolaan keuangan daerah ini meliputi keseluruhan kegiatan mulai perencanaan pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

“Proses pengelolaan daerah dimulai dengan perencanaan atau penyusunan anggaran kegiatan dan belanja daerah. dengan begitu saya kira prosesnya sudah dipahami semua insan birokrasi pemkot ambon,"tuturnya.

Untuk APBD Kota Ambon, rencana keuangan tahunan pemerintah daerah ini dibahas dan disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, tentunya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau perda.

Oleh karena itu APBD Kota Ambon yang merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislative tersebut, dapat dituangkan dalam Perda dan dijabarkan dengan Peraturan Walikota Ambon.

"Seperti kita ketahui bersama, pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabilitas dan efisien," imbuhnya.

Untuk mewujudkan Kota Ambon sebagai salah satu kota cerdas, Rulien berharap, kedepan pengelolaan keuangan harus dapat dikembangkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk itu, para peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini, kiranya dapat menerapkan pengelolaan keuangan daerah seperti yang saya katakan tadi agar dapat dikembangkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” timpalnya. (BB)

 

Editor: Redaksi