BERITABETA.COM, Bula — Majelis Kode Etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah memproses 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kabupaten SBT gegara malas bertugas.

Penegakan disiplin ASN oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang telah menjatuhkan hukuman kepada mereka beberapa waktu lalu itu menuai kritik hingga kini.

Menyikapi hal itu, Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri mengungkapkan, Pemkab setempat sangat mengawal betul soal Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dan Clean Governance atau pemerintahan bersih.

Karena itu kata dia, Pemkab SBT sangat tegas soal penegakan disiplin bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku.

"Good governance, Clean governance itu kita kawal betul ya. Makanya kenapa kita cukup tegas, bahkan bisa dibandingkan dengan semua kabupaten kota lain terkait dengan penegakan disiplin yang sempat dipertanyakan di awal," ungkap Fachri Husni Alkatiri.

Fachri memebeberkan, pemecatan terhadap 6 ASN serta penurunan pangkat terhadap 2 ASN lainnya dan dispensasi kepada 1 orang ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sama sekali tidak ada yang personal, namun betul-betul mengikuti aturan.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku itu mengaku, tidak ikut campur dalam proses penegakan disiplin yang dilakukan, dia baru menerima hasil setelah majelis kode etik memutuskan.

"Sama sekali tidak ada yang personal, semua betul-betul mengikuti aturan. Bahkan saya tidak tahu proses awalnya bahkan, sampai sudah selesai baru saya dilaporin oleh Mahkamah kode etik," bebernya.

Ia menambahkan, 9 ASN yang disidangkan pada beberapa waktu lalu di lantai II Kantor Bupati SBT itu lantaran ada laporan dari pimpinan unit masing-masing.

"Semua yang disidang kemarin itu karena ada laporan dari pimpinan unitnya, itu mekanismenya," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia ikut merespon pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan ada dua ASN yang diduga tidak melaksnakan tugas cukup lama, namun tidak diberi sanksi.

Mantan Wakil Bupati SBT ini menginginkan ada bukti yang kuat. Bukti-bukti pendahuluan itu sambung dia, dengan laporan dari pimpinan unit terkait.

"Musti ada laporan, kita enggak bisa pakai orang punya informasi di luar, bahaya," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi