BERITABETA.COM, Bula — Tingkat kedispilinan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, masih sangat rendah. Indicatornya, banyak ASN/PNS di bumi Ita Wotu Nusa itu malas masuk kantor hingga berbulan-bulan bahkan tahunan. Meski begitu, tiap bulan mereka tetap menerima gaji.

"Disiplin ASN di SBT ini kurang. Mereka mau ke kantor itu jam berapa saja, mungkin karena kesibukan lain sehingga mengabaikan jam kerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten SBT M. Nasir Rumata dalam diskusi publik dengan tema 'Efektivitas Pengawasan' yang berlangsung di Kedai Revolusi Bula, Ibokota Kabupaten SBT, Senin malam, (29/03/2021).

Nasir Rumata mengakui, banyak ASN di kabupaten penghasil Migas itu melaksanakan tugas dengan sesuka hati. Mereka bahkan masuk kantor tidak tepat waktu.

Padahal, Peraturan Daerah atau Perda ditetapkan jam masuk kantor bagi para pegawai di lingkup Pemkab SBT tepat Pukul 08.00 WIT. Tapi tetap saja masih banyak ASN yang telat masuk kantor.

Hal itu dibuktikan saat pihaknya bersama tim penegak disiplin mendampingi Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur bersilaturahim di sejumlah Dinas beberapa waktu lalu, menemukan banyak ASN yang tidak masuk kerja, bahkan telat masuk kantor.

Pasca kunjungan itu, kata Rumata, para ASN Pemkab SBT kini mulai rajin masuk kantor. Meski begitu tim penegak disiplin sudah melakukan evaluasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.

"Kelihatanya pada awal tahun 2021 kita sampai ke kantor itu banyak kantor yang masih tertutup. Bahkan hanya ada satu dua orang yang masuk kantor, itu pun tenaga honor," ungkap Rumata.

Menurut Rumata, disiplin ASN lingkup Pemkab SBT yang masih rendah itu juga diakibatkan dari kurangnya kesadaran (ASN) dalam menegakkan disiplin kerja. Termasuk belum maksimalnya pengawasan dan ketegasan dalam penegakan sanksi.

Saat ini, lanjut dia, ada beberapa oknum ASN 'nakal' yang tengtah diproses pihak BKD Kabupaten SBT untuk diberikan pembinaan sebelum dijatuhi sanksi tegas.

“Masih banyak ASN yang malas berkantor hingga bertahun-tahun, tapi gajinya tetap berjalan. Hal ini menjadi catatan bagi BKD untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (BB-AZ)