BERITABETA.COM, Bula — Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu memastikan Pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan segera dibayarkan.

“Semua administrasi menyangkut pembayaran TPP ASN ini sudah kelar, hanya menunggu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) untuk dicairkkan anggarannya,” kata Jafar Kwairumaratu saat membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi di gedung PKK Kabupaten SBT, Selasa (24/10/2023).

Penyataan ini sekaligus menepis pesimisme sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembayaran TPP tersebut.

"Alhamdulillah semua tinggal tunggu nomor register dari Provinsi Maluku untuk kita punya APBD Perubahan. Semua dokumen sudah siap, tinggal APBD Perubahan itu langsung dibayarkan," ucap Jafar Kwairumaratu.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 79 ayat 1 tentang ASN dijelaskan pemerintah mewajibkan untuk menjamin kesejahteraan bagi ASN yang bertujuan menciptakan ASN yang memiliki integritas tinggi serta mampu bertanggungjawab terhadap tugas-tugas yang telah diberikan dan mengurangi deviasi atau pelanggaran dalam bekerja.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini menambahkan, pemberian TPP ASN yang akan dilaksanakan pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan keputusan Mendagri nomor 900-4700 tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam rangka memenuhi kehidupan yang layak bagi ASN, disiplin itu juga demi meningkatkan kinerja ASN di lingkup Pemkab SBT," jelasnya.

Kwairumaratu membeberkan, pemberian TPP ASN ini dibayarkan berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

Dia menandaskan, selain kriteria tersebut, TPP hendaknya tidak hanya disikapi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan. Akan tetapi lebih dari itu, merupakan langkah pembinaan disiplin pegawai.

"Karena setiap pelanggaran disiplin, baik itu tidak masuk kerja, maupun berbagai pelanggaran disiplin lainnya, akan berakibat pada berkurangnya besaran TPP pembobotan yang diterima pegawai," bebernya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi