Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dinilai melakukan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini tidak sesuai.
Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) kembali bayarkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu memastikan Pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan segera dibayarkan.