Tahun Ini Pemkab SBT Kembali Bayar TPP, ASN Malas Bakal Kena Potongan
BERITABETA.COM, Bula — Pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) kembali bayarkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
Hal itu diungkapkan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas dalam arahannya usai memimpin upacara peringatan hari Pancasila di halaman Kantor Bupati SBT, Sabtu (1/6/2024).
Mukti mengatakan, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan TPP kepada ASN di daerah itu sudah cukup, namun kedapatan banyak ASN yang malas berkantor dan tidak menghadiri upacara hari-hari besar nasional.
"Kebijakan Pemda untuk memberikan TPP kepada saudara itu sudah cukup, tapi ternyata banyak yang tidak pernah menghadiri acara-acara seperti begini (Upacara)," ungkap Abdul Mukti Keliobas.
Bupati SBT dua periode itu menjelaskan, ketidakhadiran ASN ini tidak bisa disalahkan mereka saja, namun akibat dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak mengontrol bawahannya secara baik.
"Ini tidak bisa dipersalahkan pegawai saja, tapi pimpinan OPD kelihatannya juga tidak bisa mengontrol pegawainya secara baik," jelasnya.
Sebagai sanksi tegas, dia memerintahkan kepada masing-masing bendahara dinas, badan dan bagian agar ASN malas dan mereka yang tidak hadir dalam upacara hari ini mulai diberlakukan pemotongan terhadap tunjangan TPP ASN.
Mantan Ketua DPRD SBT itu juga meminta kepada semua pimpinan OPD agar absen kehadiran hari ini segera difotocopy untuk diserahkan kepadanya.
"Sekarang koordinasi untuk mulai dari saat ini, yang tidak hadir langsung dilakukan pemotongan. Mulai sudah, jangan main-main lagi. Beta (saya) mohon ya. Nanti setelah ini absen kehadiran difotocopy kasih ke saya. Jangan sampai kepada dinas negosiasi dengan anak buah di lapangan," tegasnya.
Ia juga memerintahkan kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) SBT, Mohtar Rumadan dan dinas teknis untuk menghitung berapa persen dari tunjungan TPP tersebut yang dikenai potongan.
Dia menambahkan, pemotongan tunjangan TPP dari ASN malas ini nantinya dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
"Kabag Hukum ya, beta mohon ya. Setelah ini saya tunggu daftarnya, absen hadir hari ini dan langkah apa yang sudah dilakukan dan berapa dari tunjungan itu yang diberikan kepada mereka. Kalau pemotongan terhadap ketidakhadiran mereka berapa, masuk ke Kas Daerah," pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi