BERITABETA.COM, Bula — Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur diminta untuk tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nakal dalam melalaikan tugasnya aatau  malas masuk kantor.

Hal ini, menyusul  dalam agenda inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wabup SBT, pada 9 Maret 2021 di sejumlah dinas, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terungkap banyak ASN yang tidak terlihat di kantor saat jam kerja.

"Ya harus ada sanksi sesuai aturan yang berlaku terhadap ASN yang malas masuk kantor" kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang SBT, Iqbal Rumarugun kepada media ini di Bula, Kamis (11/3/2021).

Iqbal Rumarugun mengatakan, pihaknya mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati memanggil dapat menggunakan kewenangannya dengan memanggil kepala-kepala dinas terkait,  untuk dimintai penjelasan atas hal tersebut. Pasalnya, jika hal itu dibiarkan akan berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan publik di daerah ini.

Hal senada juga disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) SBT Dahlan Rumesy. Dahlan menilai ketidakpatuhan ASN terhadap aturan, mengakibatkan jumlah pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak seirama dengan jumlah beban kerja.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT harus melakukan penataan dan penyebaran ASN sesuai fungsi dan beban kerja, sehingga ASN yang ditempatkan pada tiap OPD tidak terjadi penumpukan.

"Yang harus dipikirkan terlebih dahulu adalah, Pemerintah Daerah harus melakukan penataan dan penyebaran ASN sesuai fungsi dan beban kerja" ungkap Rumesy.

Dia menilai, faktor lain yang membuat ASN malas berkantor akibat dari Pimpinan OPD tidak mampu melakukan pembinaan dan peningkatan kinerja ASN dilingkupnya masing-masing, sehingga hal itu mengurangi kualitas ASN dalam manegerial program.

Mantan Ketua Umum HMI Cabang SBT itu berharap, Bupati dan Wakil Bupati harus tegas dalam menerapkan aturan. Selain undang-undang ASN, dia menyebut Bupati dan Wakil Bupati dapat memanfaatkan kearifan dan potensi daerah.

"Misalkan absensi masuk kantor diambil waktu Sholat Subuh dan absen pulang saat selesai sholat Asyar. Dan itu pegawai disiapkan dimasjid Raya untuk bertugas mencatat kehadiran ASN, apabila ada pegawai yang melanggar akan dipotong gajinya berdasarkan jumlah absen," cetusnya.

Seperti diketahui kelalaian ASN dalam menjalankan tugas telah tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN. Bahkan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang malas bisa berakibat pada pemecatan (*)

Reporter : Azis Jubaid

Editor : Redaksi