BERITABETA.COM, Ambon – Ratusan  Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Maluku, yang bertugas melakukan pendampingan pada program Dana Desa (DD) siap menjalankan tugas di tahun 2020.

Kesiapan ini, setelah para TPP Provinsi Maluku menerima  Surat Perintah Tugas (SPT) yang diserahkan secara simbolis oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu.

Kegiatan penyerahan SPT berlangsung di Kantor Dinas PMD Provinsi Maluku dan dihadiri langsung Koordinator Provinsi KPW V Maluku serta para Tenaga Ahli Provinsi, Sekretaris Dinas PMD Maluku, Perwakilan Tenaga Ahli dari Kab/Kota se-Maluku, Senin (13/1/2020).

Selain kegiatan ini penyerahan SPT, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Kontrak TPP secara simbolis. Seperti diketahui, jumlah SPT Provinsi Maluku terdiri dari, Tenaga Ahli (TA) yang berjumlah sebanyak 60 orang, PDP sebanyak 146 orang, PDTI sebanyak 85 orang dan PLD sebanyak 321 orang.

Tenaga Ahli  bersama Plt. Kadis PMD Provinsi Maluku, Kabid pada Lingkup DPMD Provinsi Maluku dan PPK Satker P3MD Provinsi Maluku pose bersama usai Kegiatan Penyerahan SPT dan penandatangan kotrak, Senin (13/1/2020)

Plt, Kadis PDM Provinsi Maluku, Ismail Usemahu dalam arahannya mengatakan,    pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sampai dengan tahun 2020 di Maluku tetap membutuhkan peran pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Peran ini terkait dengan kewajiban untuk melakukan Pendampingan Desa dalam rangka pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa.

“Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat Desa,” ungkap Usemahu.

Menurutnya, proses pendampingan yang dilakukan pemerintah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015 bertujuan; (a) Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa; (b) Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; (c) Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan (d) Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris. 

Untuk itu, kata dia, dalam meningkatkan kinerja pendampingan tercermin dari komitmen, tanggung jawab dan keterampilan untuk mewujudkan tatakelola desa yang mampu mendorong kemandirian pemerintah desa dan masyarakat melalui pendekatan partisipatif.

Selain itu, keberadaan pendamping juga diharapkan mampu mengawal visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2019-2024, terkait pengentasan kemiskinan di Provinsi Maluku.

Usemahu menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 128 huruf (2), telah  dijelaskan  bahwa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.

Untuk itu, Usemahu mengingatkan kepada para TPP agar tetap berkomitmen menjalan tugasnya, sekaligus memegang teguh beberapa poin dibawah ini :

  1. Tetap menjaga integritas sebagai Pendamping Professional dalam melaksanakan Tupoksi sesuai peraturan yang berlaku;
  2. Segera berkoordinasi dengan Dinas PMD Kab/Kota se-Maluku dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa dan Pendampingan T.A 2019  serta Persiapan Pelaksanaan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020.
  3. Terus menjaga komitmen untuk terus melanjutkan pengabdian di lokasi tugas, dengan berkeyakinan bahwa profesi pendamping desa adalah panggilan perubahan, yang membutuhkan kejujuran, keiklasan dan kesabaran, semakin besar pula semangat untuk terut memberi yang terbaik bagi desa-desa kita;
  4. Dibutuhkan sikap dan keterampilan terus membangun kerja sama, sama-sama bekerja dan bekerja bersama sama, demi desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

“Teruslah asah keterampilan sehingga agenda pengendalian pendampingan dapat diarahkan untuk menghadirkan tata-kelola pemerintah desa yang kuat dan demokratis dengan  partisipasi masyarakat yang semakin baik dan dampak penggunaan kewenangan desa, masyarakat desa dan pemerintah desa lebih mandiri sesuai harapan bersama,” pinta Kadis.

Sementara itu, PPK Satker P3MD DPMD Provinsi Maluku, Zainal A. Launuru, S.STP, MSi dalam arahannya juga meminta agar para TA, PDP,PDTI dan PDL untuk dapat kembali ke lokasi tugas,   sesuai SPT dan SOP, mengevaluasi program P3MD dan pelaksanaan Dana Desa tahun aggaran 2019 pada kabupaten masing-masing.   

“Saya juga berharap pada tahun anggaran 2020 ini, para semuanya lebih optimal dalam proses pendampingan program di kabupaten masing-masing, dan proses pencairan tahap I DD tahun 2020 dapat berjalan sesuai target,” pinta Launuru (BB-DIO)