Kemendagri - Kemenkeu Sepakat Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus dengan SIPD
Melalui penggunaan SIPD ini akan memudahkan Kemendagri untuk memantau daerah yang belum menetapkan APBD secara real time.
Melalui penggunaan SIPD ini akan memudahkan Kemendagri untuk memantau daerah yang belum menetapkan APBD secara real time.
Permendagri No 70 tahun 2019 mengharuskan seluruh pemda di Indonesia dapat mengintegrasikan Sistem Informasi Pembangunan Daerah dengan pengelolaan keuangan ke SIPD, dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.