BERITABETA.COM, Jakarta – Pemerintah daerah atau pemda wajib memberikan informasi mengenai pengelolaan keuangannya secara transparan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong transformasi digital terkait pengelolaan keuangan di daerah.

Berkaitan dengan ihwal dimaksud, Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sepakat untuk mengintegrasikan Sistem Informasi Dana Otonomi Khusus atau Otsus dengan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau SIPD.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menegaskan, seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah.

Salah satunya dengan memanfaatkan SIPD yang telah dibangun oleh Kemendagri.

"SIPD dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah," kata Agus Fatoni dalam Rapat Persiapan Integrasi SIPD dengan Modul Pengelolaan Pendanaan Otsus Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) secara virtual Selasa, (22/02/2022).

Fatoni berpendapat, melalui penggunaan SIPD ini akan memudahkan Kemendagri untuk memantau daerah yang belum menetapkan APBD secara real time.

Dengan demikian, kata dia, Kemendagri dapat memberikan asistensi dan pembinaan agar penetapan APBD dipercepat, sehingga realisasi APBD berjalan secara maksimal.

"Kemendagri mendukung upaya integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otsus SIKD," tuturnya.

Melalui rapat persiapan integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otsus SIKD ini, dapat menyamakan persepsi, agar pengelolaan keuangan daerah lebih efisien, akuntabel, dan transparan.

Selain itu, kata Agus, Kemendagri juga telah membentuk tim helpdesk yang akan turun langsung untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD.

"Kalau daerah terkendala dengan SIPD, dapat langsung berkoordinasi dengan tim Helpdesk," timpalnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Ardimansyah.

Dia berharap melalui kolaborasi [Kemendagri-Kemenkeu] ini, dapat meningkatkan kualitas dan mutu dalam pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana Otsus dengan penggunaan SIPD.

System tersebut, menurut dia, dapat memperkuat akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

"Dengan mendukung SIPD, kami ingin mendapatkan data informasi pengelolaan mengenai Dana Otsus sistem informasi keuangan daerah guna mendukung integrasi SIPD," kata Ardimansyah.

Dia berujar, pengintegrasian sistem informasi dana Otsus dengan penggunaan SIPD ini penting. Alasannya, karena salah satu semangatnya memperbaiki kebijakan, prosedur dan pendanaan.

Hal ini juga, menurut Ardiansyah dapat meminimalisir anggaran pemda untuk mengembangkan sistem Pemerintahan berbasis elektronik di bidang perencanaan, keuangan, dan pelaporan daerah.

“Dengan langkah tersebut diharapkan berbagai data yang tersaji dapat lebih terintegrasi, efektif dan efisien,” tukasnya.  (BB)

 

 

Editor : Redaksi