Realisasi APBD Masih Rendah, Kemendagri Dorong Pemda Percepat Belanja
Percepatan realisasi APBD juga menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo. Sebab, realisasi belanja tersebut berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Percepatan realisasi APBD juga menjadi salah satu arahan Presiden Joko Widodo. Sebab, realisasi belanja tersebut berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri] Agus Fatoni menyatakan, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pemda, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku [terkini].
Kemendagri telah menyiapkan aplikasi yang dapat digunakan sebagai sistem administrasi pengelolaan aset. Sistem tersebut diyakini bermanfaat bagi daerah dalam mengelola aset daerah.
Melalui penggunaan SIPD ini akan memudahkan Kemendagri untuk memantau daerah yang belum menetapkan APBD secara real time.
Dalam rangka memperkuat SDM di Indonesia, pemerintah mengeluarkan berbagai terobosan kebijakan, salah satunya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Langkah pertama [utama] yang patut dilaksanakan adalah melakukan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sejak awal, Juli/Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun penetapan pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah atau Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Uang kas Pemda yang disimpan di perbankan bukan merupakan kesengajaan untuk semata-mata mencari bunga, namun dipersiapkan untuk pembayaran yang sudah memiliki peruntukannya.