BERITABETA.COM, Jakarta – Akselerasi dan peningkatan pendanaan pada satuan pendidikan dianggap sebagai upaya mendorong transformasi pendidikan, serta memacu terwujudnya Sumber Daya Manusia atau SDM yang unggul, serta memiliki profil pelajar Pancasila.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, mewakili Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 16 bertajuk “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan yang berlangsung secara virtual Selasa, (15/02/2022).  

Menurut Fatoni, dalam rangka memperkuat SDM di Indonesia, pemerintah mengeluarkan berbagai terobosan kebijakan, salah satunya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Penyaluran dana BOS ini diberikan langsung dari rekening kas umum negara ke rekening satuan pendidikan untuk mempercepat penerimaan dana BOS di satuan pendidikan.

"Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar, dan dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpusatakaan, dan lain sebagainya," kata Fatoni.

Berbagai program yang diusung pemerintah tersebut, kata dia, bertujuan membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran lebih optimal. Sehingga, penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel menjadi salah satu upaya penting guna meningkatkan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan sesuai dengan kebutuhan.

Fatoni mengungkapkan, akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas SDM ini berfokus pada peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, dan sekolah penggerak.

Diharapkan kebijakan tersebut dapat mendorong pencapaian target peningkatan kualitas pendidikan yakni mewujudkan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.

“Dana yang digunakan untuk biaya operasional pembelajaran dan dukungan biaya personal bagi anak yang mengikuti pendidikan anak usia dini ini guna mempersiapkan, dan memberikan pembinaan kepada anak di bawah usia 6 tahun, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut," timpalnya.

Selain itu untuk meningkatkan mutu pembelajaran, kata dia, akselerasi dan peningkatan pendanaan satuan pendidikan berperan mendongkrak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD. Melalui kebijakan BOS tersebut diharapkan pihak terkait dapat mengelolanya tepat sasaran.

"Penyaluran dana BOP langsung ke rekening satuan pendidikan, penggunaan dana BOP lebih fleksibel, untuk peningkatan nilai satuan BOP," katanya. (BB)

 

Editor : Redaksi